Padang – Terkait permasalahan tanah 765 Ha kaum Maboet di kota Padang, Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet M.Yusuf , kepada awak media, Minggu (24/5/21) menyampaikan bahwa selaku Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, saya M.Yusuf telah melayangkan surat permohonan dan meminta Keadilan serta Kepastian Hukum Kepada bapak Kapolri atas Tindakan Ditkrimum Imam dan Penyidik Polda Sumbar terhadap penahanan dirinya selama 90 Hari dan juga atas telah meninggalnya Alm Mkw Lehar Mamak Kepala Waris Maboet saat dalam penahanan di Polsek Padang barat.
Mamak Kepala Waris M Yusuf, mamak pengganti dari almarhum Lehar yang telah meninggal pada saat penahanan telah meminta Keadilan dengan menyurati Bapak Presiden RI dan Ketua MA Republik Indonesia.
Surat permohonan meminta keadilan tersebut telah dikirimkan oleh M.Yusuf selaku Mamak Kepala waris kaum Maboet kepada Yth :
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI
Bapak Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI
Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
Bapak Menteri Koordinator Bid Politik, Hukum dan Keamanan RI
Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI
Bapak Ketua Komisi Yudisial RI
Bapak Ketua KPK RI
Komisi III DPR RI
Kantor Staf Presiden RI
Bapak Jaksa Agung RI
Bapak Jaksa Muda Agung Bid Intelijen Kejagung RI
Bapak Jaksa gung Muda Bid Pengawasan Kejagung RI
Bapak Kepala Polisi RI
Ombudsman Pusat RI
KOMNAS HAM RI
Komisi Kepolisian Nasional
Irwasum Mabes Polri
Bapak Kabareskrim
Kadiv Propam Mabes
Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar
Bapak Kepala Polisi Daerah Sumbar
Bapak Kanwil BPN Sumbar
Ombudsman RI Kantor Perwakilan Propinsi Sumbar
KOMNAS HAM perwakilan Propinsi Sumbar
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Padang
Bapak Walikota Padang
Bapak Kajari Padang
Bapak Kapolresta Padang
BPN kota Padang
Adapun kutipan dari isi surat tersebut adalah sebagai berikut,
Dengan hormat, dengan ini, saya adalah :
Nama. : Mamak Kepala Waris ( MKW) M.Yusuf
Alamat : Jln. Bingkuang no 1, Kelurahhan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang
Sebagai yang mewakili kaum Maboet, dalam surat ini menyampaikan Terima Kasih kepada Bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung telah menindak lanjuti perlindungan Hukum kami dan telah ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan telah kami terima.
Dengan ini, kami lampirkansatu (1) set bundelan bukti – bukti kepemilikan kaum maboet MKW Yusuf dan kami telah melakukan konfrensi pers untuk dapat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jaksa Agung dan Kapolri untuk dapat mengusut tuntas tindak pidana korupsi ( Tipikor) di tanah 765 Ha oleh oknum – oknum pejabat terlibat jual beli tanah Maboet masa sita tahan Pengadilan Negeri klas IA Padang dari tahun 1982 sampai 2010.
Demikianlah permohonan ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo dan Bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof, Dr M Syarifuddin,SH,MH yang kami hormati, kami sangat berharap perlindungan dan perhatian .dari Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mohon untuk ditindak lanjuti. Atas perhatian dan dukungan kami ucapkan terima kasih. Hormat kami Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet M.YUSUF, ditandatangani diatas materai 10.000
“Besar harapan saya agar permasalahan yang diduga melibatkan oknum pejabat tersebut segera dapat diusut tuntas dan diganjar segera sesuai dengan Hukum yang berlaku. Dan keadilan yang sebenarnya dapat ditegakkan. Apalagi ditengah gencarnya perhatian dari Bapak Presiden dalam membasmi semua mafia tanah dan korupsi disemua kalangan, Ditambah lagi dengan program Presisi Polri dari Bapak Kapolri yang sepertinya tidak diindahkan oleh jajarannya di Sumbar. Kami hanya kaum kecil, tolong kami Bapak Presiden, Bapak Kapolri serta yang Mulia Bapak Ketua MA dan Kejagung serta KPK, harap Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet M.Yusuf.
Source :mediaswarabhayangkara.com