KAMPAR, KABARPOLISI.com – Sabtu 18 Maret 2017 sekira pukul 14.30 wib, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak gadis dibawah umur.
Pelaku pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DS alias DN (LK 18) seorang mahasiswa warga Jalan Melon Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
DS alias DN ini dilaporkan oleh Insiah (45) warga Pandau Jaya Kec. Siak Hulu, karena diduga telah melakukan pencabulan dan berhubungan layaknya suami istri terhadap RR (16) yang tak lain anak kandung dari pelapor.
Peristiwa ini berawal pada bulan November 2016 lalu, ketika itu tersangka DS alias DN datang kerumah korban saat orangtuanya tidak dirumah, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan merayu korban hingga akhirnya berhasil merenggut kegadisan ABG ini.
Peristiwa ini berulang hingga sembilan kali dalam rentang waktu dari bulan November 2016 hingga bulan Februari 2017, dimana 4 kali dilakukan dirumah korban dan 5 kali dirumah pelaku.
Terungkapnya perbuatan ini berawal ketika percakapan korban dan pelaku di media sosial terpantau oleh kakak korban dan kemudian memberitahukan kepada orangtuanya.
Sang ibu kemudian menanyai anaknya itu hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepadanya, atas kejadian ini ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu segera mencari pelaku dan berhasil mengamankannya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa, Ss, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Vera bahwa tersangka DS alias DN saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan.
Ditambahkan Vera bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (eman)