Mahkamah Agung Bantah Copot Dirjen Peradilan Umum

Herry Swantoro

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah membantah kabar yang menyebutkan bahwa Ketua MA mencopot Herry Swantoro dari jabatannya sebagai Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) karena maraknya operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim.

“Itu tidak benar, sampai hari ini Pak Herry Swantoro (Dirjen Badilum) masih menjabat kok,” kata Abdullah ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin (9/10).

Namun, Abdullah membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Dirjen Badilum pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

“Nanti tim pemeriksa akan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan,” kata Abdullah.

Setelah OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Abdullah mengatakan bahwa Ketua MA Hatta Ali langsung membentuk badan pemeriksa yang terdiri dari dua orang hakim agung dan ketua Kamar Pengawasan.

Sudiwardono ditangkap oleh KPK pada Jumat (6/10) tengah malam di Jakarta, terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam mata uang asing sebagai barang bukti.

Bersama dengan Sudiwardono, KPK juga menangkap seorang anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sulawesi Utara Aditya Anugrah Moha. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap, sementara Sudiwardono sebagai penerima suap. (Rizal)

BACA JUGA  Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkapkan Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.