KAMPAR, kabarpolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali bekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu atas nama ES alias EK (18) di wilayah Dusun III Padang Tarap Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara pada Selasa malam (7/11/2017) Pukul 20.00 WIB
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (7/11/2017) sekira Pukul 20.00 WIB, saat anggota SatRes Narkoba mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Dusun III Padang Terap Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba melakukan Penyelidikan di wilayah tersebut sambil menuju kerumah target ES alias EK.
“Sampai dirumahnya ternyata yang bersangkutan (ES alias EK, red) bersembunyi diatas loteng rumahnya. Selanjutnya tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan didalam rumahnya yang disaksikan oleh ketua RT dan Kepala Dusun setempat,”terang Kasat Narkoba
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening didalam kamar es yang diletak diatas meja rias dan 2 unit Handphone seluler.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”Tutup Asdisyah
Fitri