DAERAH  

Mangkraknya Bangunan Kantor Jorong Tampuniak Kabupaten Agam Berujung Kisruh

Kabarpolisi.com, Agam – Pembangunan mangkrak Kantor Jorong Tampuniak berujung kisah rusuh (Kisruh) antara Wali jorong Tampuniak, Aidil Fitra dengan pemilik tanah kaum Datuak Mangkudun.

Saat ditemui awak media Wali Nagari Koto Tangah Amrizal Gunawan Datuk Maruhun Basa, Rabu,(10/01 2024) yang didampingi oleh Sekretaris Nagari menyampaikan, memang benar ada pembangunan kantor Jorong Tampuniak yang mangkrak hingga saat ini.

“Kami sebagai Wali Nagari sudah menyarankan kepada Wali Jorong Tampuniak, Aidil Fitra untuk duduk besama dengan pihak terkait dalam masalah mangkraknya pembangunan kantor Jorong Tampuniak itu, tapi hingga sekarang kami Wali Nagari Koto Tangah belum mendapat undangan dari pihak Wali Jorong Tampuniak untuk menyelesaikan persolan tersebut,” ujar Amrizal.

Disebutkan Wali Nagari Koto Tangah sekarang, ditahun 2018/2019 telah menggelontorkan anggaran Nagari sebesar 10 juta rupiah berupa barang matrial untuk pembangunan kantor Jorong Tampuniak oleh Wali Nagari yang lama sebelum Amrizal Gunawan.

Dari informasi yang di dapat oleh awak media dilapangan, bahwa dalam pembangunan kantor jorong Tampuniak tersebut terdapat dana anggaran swadaya masyarakat.

Dan berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu keluarga pemilik tanah, Rabu, (10/01),tentang status lahannya disampaikan, bahwa tanah tersebut sudah disepakati untuk dipinjamkan demi pambangunan kantor jorong Tampuniak sampai batas yang tidak ditentukan.

“Dan kami pihak keluarga pemilik tanah berharap kantor tersebut bisa selesaikan pambangunannya karena sudah mangkrak sekitar 4 tahun, dan sampai hari ini wali jorong belum juga bisa menuntaskan persoalan status tanah tersebut dan kami sebagai pemilik tanahpun tidak pernah mengahalangi atau menyulitkan penyelesaian untuk status tanah tersebut,” jelas salah satu keluarga pemilik tanah.

Wali Jorong Tampuniak Aidil Fitra saat di kofirmasi oleh media, mengakui memang pembangunan kantor Jorong Tampuniak mangkrak disebabkan karena status tanah yang masih belum jelas.

“Karena masih beredar isu di masyarakat bahwa tanah tersebut sudah di jual belikan, memang surat sudah hilang tapi saksi yang masih hidup ada 2 orang,” ucap Aidil.

Sampai berita ini diturunkan, wali jorong Tampuniak belum menjelaskan secara pasti siapa 2 orang saksi hidup yang disampaikannya tersebut.
(Melita Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.