Mantan Ketua DPR RI Dihukum 15 Tahun Penjara

Foto Kumparan

JAKARTA, kabarpolisi.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta sebesar subsidair bulan kurungan.

Hakim menilai mantan Ketua DPR itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Yanto, membacakan amar putusan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” lanjut hakim Yanto.

Hakim menilai Setnov terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013. Setnov disebut melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irman, Sugiharto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, Isnu Edhi Wijaya, dan Drajat Wisnu Setyawan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai terbukti menerima keuntungan sebesar 7,3 juta dolar AS dari perbuatannya itu. Selain itu, perbuatan Setnov itu disebut turut menguntungkan pihak lain serta korporasi. Atas perbuatannya, Setnov dinilai merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga sejumlah Rp 2,3 triliun.

Hakim berkeyakinan Setnov sudah memenuhi unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rizal)

BACA JUGA  Konferensi Pers " Penemuan Senpi Ilegal" Oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.