Mantan Pengacara Setya Novanto Diganjar 7 Tahun Penjara

Frederick Yunadi dan Setya Novanto (Foto Ist)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Frederick Yunadi mantan pengacara Setya Novanto akhirnya divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis database tunggal nasional secara elektronik (KTP-el).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Saifuddin Zuhri, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi dan Sigit menyatakan Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus terang, tidak membantu pemerintah untuk mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa menunjukkan sikap tutur kata kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain,” ujar hakim Saifuddin, dikutip Antara.

Sedangkan, majelis hakim menilai, hal yang meringankan adalah Fredrich belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. (Rizal)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.