JAKARTA, kabarpolisi.com – Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto ditangkap oleh KPK saat berada di RS Medistra Jakarta, Jumat(12/01/2018)
Jubir KPK mengatakan membawa surat perintah pada saat penangkapan tersebut.
Fredrich langsung digiring ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka
“Kami sudah membawa surat perintah penangkapan. Setelah kami tunggu sampai sore tim melakukan pencarian atas dasar penangkapan. Tim sudah menemukan FY (Fredrich) di salah satu lokasi di Jakarta,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Sabtu (13/01/2018).seperti dilansir kumparan.com
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto. Sebelumnya, KPK pada Jumat siang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich. Namun, Fredrich mangkir dengan alasan mengikuti sidang etik yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Kami proses dulu, periksa dulu kepada tersangka, baru diputuskan, penyidik punya waktu 1×24 jam, itu salah satu opsi yang dipertimbangkan,” ujar Febri.
Di hari yang sama, KPK sudah menjebloskan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka di kasus yang sama. Setelah menjalani pemeriksaan selama 13,5 jam, KPK menahan Bimanesh. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur.(M.Rizki)