DUNIA  

Mantan Presiden Korea Selatan dituntut 30 Tahun Penjara

SEOUL, kabarpolisi.com – Jaksa Penuntut Umum Korea Selatan, mengajukan hukuman 30 tahun penjara kepada majelis hakim terhadap mantan Presiden Geun-hye dalam lanjutan persidangan skandal pemberian kontrak proyek. di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.Selasa (27/02/2018).

Geun-hye dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan ketika menjabat sebagai presiden, hingga menghebohkan elite politik di Korea Selatan dan berujung dengan penggulingan kekuasaannya.

Sebelumnya, pengadilan Korsel telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Choi Soon-sil, seorang teman baik Geun-hye, yang menjadi bagian dalam skandal tersebut seperti dilansir dari Reuters,

Jaksa menuntut hukuman penjara 25 tahun untuk Choi Soon-sil dengan tuduhan pemaksaan, penyuapan, memaksakan pengaruh dan penyalahgunaan wewenang karena menggunakan hubungannya dengan mantan presiden untuk keuntungan pribadi, namun hakim mengurang hukuman menjadi 20 tahun dengan berbagai pertimbangan.

Pengadilan juga memutuskan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Direktur Utama Grup Lotte, Shin Dong-bin, yang juga dituduh melakukan penyuapan, dan memerintahkan penangkapan segera dilakukan.(Arief)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.