Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye Ditahan

Park Geun-hye meninggalkan kantor kejaksaan di Seoul menuju rumah tahanan, hari Jumat (31/03) dini hari. (Foto REUTERS)

Seoul, kabarpolisi.com – Kekebalan hukum Park Geun-hye hilang setelah mahkamah konstitusi mendukung pemakzulan yang dilakukan parlemen. Para pejabat pengadilan di Korea Selatan mengatakan, presiden yang telah dipecat, Park Geun-hye, ditahan karena diduga terlibat korupsi.

Surat perintah penahanan dikeluarkan pada Jumat (31/03) dini hari waktu setempat, menyusul persidangan yang diikuti jaksa dan tim pengacara presiden, yang berlangsung selama sembilan jam.

Park, yang sejak awal menolak dakwaan, dituduh membiarkan rekan dekatnya, Choi Soon-sil, mendapatkan dana dari berbagai perusahaan dengan imbalan dukungan dari pemerintah bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Dikutip dari BBC Indonesia, Choi diduga menerima jutaan dolar yang disalurkan perusahaan-perusahaan ke yayanan nirlaba yang ia kelola. Park sendiri diduga secara pribadi terlibat dan memberi akses Choi atas dokumen-dokumen negara.

Park Geun-hye meninggalkan kantor kejaksaan di Seoul menuju rumah tahanan, hari Jumat (31/03) dini hari.

Hakim mengatakan Park melanggar undang-undang dengan memungkinkan Choi ikut terlibat urusan negara, selain juga ‘membocorkan dokumen penting’.

Park Geun-hyen bisa ditahan selama hingga 20 hari selagi menjalani investigasi. Dia adalah presiden Korea Selatan ketiga yang ditahan dalam kasus pidana, kata kantor berita Yonhap.

Park di antaranya didakwa menerima suap dan menyalahgunakan kekuasaan.
Ia dipecat setelah mahkamah konstitusi mendukung pemakzulan parlemen Desember lalu.

Keputusan mahkamah konstitusi tersebut sekaligus membatalkan kekebalan hukum yang ia miliki. (bit)

BACA JUGA  Kapolri Mutasi 473 Personel Polri , Termasuk 7 Kapolda dan 3 Penjabat Utama Mabes Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.