Dokumen perhentian pertambangan ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Magelang.
Kabarpolisi – Semarang, Provinsi Jawa Tengah keluarkan dokumen perhentian pertambangan ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Magelang. Berikut isi dokumen penghentian pertambangan ilegal yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng melalui Asisten Ekonomi Dan Pembangunan, Dr.A.P.Ir. SUJARWANTO DWIATMOKO, M.Si
Pembina Utama Madya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi;
5. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan
Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat akibat maraknya kegiatan pertambangan tanpa
izin yang terjadi di wilayah Kabupaten Magelang dan memicu potensi konflik sosial. Sehubungan
hal tersebut diminta Saudara untuk menghentikan kegiatan pertambangan di lapangan terhitung
mulai tanggal 15 Juni 2023.
Demikian untuk menjadikan perhatian.
Surat penghentian pertambangan ilegal ini juga ditembuskan ke:
1. Gubernur Jawa Tengah;
2. Bupati Magelang;
3. Pangdam IV Diponegoro;
4. Kapolda Jawa Tengah;
5. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
6. Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Jawa Tengah;
7. Komandan Polisi Militer Kodam Iv Diponegoro;
8. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
9. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Jawa Tengah;
10. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Jawa Tengah;
11. Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah;
12. Dandim 0705 / Magelang;
13. Kapolresta Magelang;
14. Kepala Dinas PUPR Kab. Magelang;
15. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh
Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Dr.A.P.Ir. SUJARWANTO DWIATMOKO, M.Si. Pembina Utama Madya
NIP 19651204 199203 1 012
PROVINSI JAWA TENGAH
Asisten Ekonomi Dan Pembangunan.( Tim Red- )