Tito Karnavian
Jakarta – Pemerintah dipastikan tidak membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), namun hanya berganti istilah menjadi pembatasan kegiatan masyarakat selama Nataru.
“Judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru. (Berlaku) 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani mendukung kebijakan Mendagri Tito Karnavian dalam menghadapi libur Nataru.
Menurut Dewinta, apabila tidak ada aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama Nataru, maka masyarakat akan bereuforia merayakan Nataru ke luar kota, bahkan ke luar negeri.
“Masyarakat akan berbondong-bondong ke Bandung, Labuhan Bajo atau Bali karena rencana PPKM level 3 dibatalkan,” kata Dewinta melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/12).
Dengan euforia tersebut, menurut Dewinta, berpotensi menaikkan kembali penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air.
Apalagi sekarang lagi marak kasus infeksi virus corona varian Omicron yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.
“Virus corona varian Omicron ini lebih berbahaya karena mutasinya lima kali lipat dari varian lainnnya. Jangan sampai rumah sakit kembali penuh seperti Juni, Juli dan Agustus lalu,” kata Dewinta.
Selain itu, kata Dewinta, pada Maret 2022 akan digelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali yang membutuhkan suasana kondusif.
“Pembatasan kegiatan masyarakat selama Nataru merupakam antisipasi untuk ketenangan agar Bali tidak menjadi klaster penyebaran virus varian Omicron akibat euforia Nataru,” kata Dewinta.
Selain itu, Dewinta juga mendorong dilakukan penyekatan selama Nataru, seperti Nataru tahun lalu dan menghadapi Lebaran Idul Fitri.
“Penyekatan untuk mencegah agar masyarakat di rumah saja dan tidak keluar daerah untuk liburan Nataru,” demikian Dewinta.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penggunaan istilah PPKM level 3 kurang tepat. Sebab, pembatasan kegiatan cukup ketat dan di sisi lain, kondisi persebaran covid-19 di masing-masing daerah berbeda.
“Kalau menggunakan istilah level 3 nanti (diterapkan) di semua wilayah (tidak tepat),” kata Tito.
Pembatasan kegiatan masyarakat itu akan diperinci setiap daerah. Kebijakan masih digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Tata Tanur