Menkes Geram : RS Mitra Keluarga Bisa Dipidana dan Dicabut Izinnya

JAKARTA, kabarpolisi.com – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek akan memberikan sanksi tegas kepada RS Mitra Keluarga Kalideres bila terbukti bersalah dalam menangani bayi Debora yang meninggal karena terlambat ditangani.

“Sanksinya bisa berupa pidana hingga pencabutan izin. Jika dalam investigasi ternyata terbukti bersalah, sanksi akan kami berlakukan sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku,” ujar Nila di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Beberapa kategori sanksi yang dapat diberikan kepada RS Mitra Keluarga menurut Menkes ancaman sanksi terberat adalah pencabutan izin rumah sakit.

“Sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit dan bila ini ternyata ada fakta pidana, itu akan terkena,” jelasnya.

Hukuman pidana juga harus melihat dari dampak yang diakibatkan dari kelalaian pihak rumah sakit. Bila lalai hingga menyebabkan kematian, maka pihak rumah sakit terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Kalau menyebabkan kecacatan akan terkena pidana dua tahun kalau tidak salah dan denda dana. Kalau sampai kematian, saya ingat 10 tahun (ancaman penjara) sampai Rp 1 miliar dendanya,” ujarnya

Menkes mengaku masih menunggu hasil temuan dari tim investigasi. Hasilnya baru diketahui dalam waktu 2 hari sejak investigasi dimulai.

“Jadi nanti ini tentu kita lihat berdasarkan hasil investigasi. Dalam 2×24 jam akan kami lakukan,” ucap Nila.

Bayi Debora diduga meninggal akibat tidak mendapat penanganan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) karena kurangnya uang muka. Orang tua Debora menyatakan sudah memberikan uang meski tidak sebesar yang diminta, namun pihak rumah sakit menolak.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah memanggil pihak RS Mitra Keluarga, Jakarta Barat, terkait meninggalnya bayi berusia 4 bulan itu akibat terlambat mendapat pertolongan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan ada kelalaian yang dilakukan pihak RS.

BACA JUGA  4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

“Satu lagi adalah ada kelalaian daripada rumah sakit, walaupun ia juga mencari tempat rujukan RS lain lewat telepon. Tapi juga menyuruh keluarga pasien mencari tempat rujukan yang harusnya dilakukan pihak RS,” urai Koesmedi saat konferensi pers di kantor Dinas kesehatan DKI, Senin (11/9)
seperti dikutip Detikcom. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.