Menunggak Pajak Rp 6,3 Miliar, Dirut PT. TP Dijebloskan ke Penjara

JAKARTA, kabarpolisi.com – Direktur Utama PT. TP berinisial DHR (50) dijebloskan ke penjara karena menunggak pajak sebanyak Rp 6,3 Miliar.

Kantor Wilayah (Kanwil) I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan resmi menyerahkan tersangka dan berkas penanggung pajak di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta.

Kepala Kanwil I DJP Jaksel Sakli Anggoro mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan karena DHR melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d junto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) junto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasalnya, DHR melakukan tindak pidana dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, justru menyampaikanb SPT Tahunan dengan keterangan yang tidak benar untuk periode Juni 2007 sampai Desember 2008.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 dan siap disidangkan,” ujar Sakli di Kantor DJP Pusat, Rabu (2/8).

Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan Intelejen, dan Penagihan Kanwil I DJP Jaksel Marolop Simorangkir, sebelumnya pihak Kanwil telah menghimbau agar DHR mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), namun tak diindahkan.

Tak hanya itu, Kanwil I juga telah memberika Surat Pemberitahuan (SP) atas tunggakan pajak yang harus diselesaikan. Sayangnya, tak pula dihiraukan, sehingga rekam pajak DHR ditindaklanjuti pada proses penyidikan dan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran atas bukti permulaan yang telah dilakukan hingga berakhir pada P21.

“Saat tax amnesty, kami berikan kesempatan untuk bermaafan tapi setelah itu kami lakukan penegakan hukum bagi yang belum melakukan. Itu mau tidak mau, suka tidak suka, itu kami intensifkan,” jelas Marolop.

BACA JUGA  MenPAN-RB dan Kapolri Bertemu Kapolri Bahas Pengisian Jabatan ASN dan Polri

Bersamaan dengan penyerahan tersangka DHR, Kanwil I DJP Jaksel turut melakukan gelar perkara dalam rangka penyanderaan (gejzeling) atas beberapa wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah yang dilakukan telah sesuai untuk penegakan hukum.

Selain menegakkan hukum dan keadilan, langkah ini disebut juga mampu menambah kantong penerimaan pajak yang bocor sekitar Rp30 triliun dalam asumsi yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.

“Kami terus berupaya melakukan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama penegak hukum lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK),” pungkas Sakli kepada CNN Indonesia (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.