Menurut Pansus Banyak Koruptor Korban KPK di Lapas Sukamiskin, Dewi : Koruptor Kok Dibela?

Dewinta Pringgodani

JAKARTA, kabarpolisi.com – Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap KPK telah menyelesaikan agendanya menemui para narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7).

Ketua Pansus KPK yang memimpin perjalanan tersebut, Agun Gunandjar menyatakan dari hasil obrolan dengan para narapidana korupsi tersebut pihaknya menilai ada sejumlah dugaan pelanggara oleh KPK.

Rombongan anggota parlemen itu tiba di Sukamiskin pada pukul 10.40 WIB. Mereka lalu mengakhiri kunjungannya pada pukul 18.40 WIB sejak tiba di Lapas Sukamiskin pada pukul 10.40 WIB.

“Alhamdulillah kami tadi bisa bertemu dan berjumpa narapidana yang jumlahnya tadi cukup besar,” ujar Agun dalam jumpa pers di Lapas Sukamiskin usai audiensi seperti dikutip CNN Indonesia.

Agun mengatakan, para koruptor terlihat antusias dengan kunjungan mereka. Dalam perbincangan, kata Agun, sejumlah koruptor yang ditemuinya itu menyampaikan banyak informasi kepada pihaknya.

“Di antara mereka sudah tahu kami mau kemari. Sehingga mereka sudah ada semacam diskusi dan menyampaikan berbagai hal yang kami mintakan,” ujar Agun.

Lebih lanjut, Agun berkata, hal yang ditanyakan dalam audiensi dengan para koruptor, yakni mengenai dugaan pelanggaran hukum selama menjalani penyidikan di KPK. Para koruptor, kata dia, telah menyampaikan keterangannya tentang dugaan pelanggaran penyidikan yang dilakukan KPK kepada Pansus Angket.

Bahkan, ia mengklaim, para koruptor itu juga siap dihadirkan ke dalam rapat pansus untuk menyampaikan kesaksiannya.

“Termasuk beberapa testimoni yang ditandatangani oleh mereka. Termasuk seluruh keterangan mereka kami rekam,” ujarnya.

Sementara itu, Agun menuturkan, audiensi dilakukan secara terbuka. Agun berkata dalam kunjungan anggota pansus ini pihaknya tak memiliki rencana menemui seorang narapidana koruptor secara spesifik. Langkah itu dilakukan sejalan aturan yang diminta Ditjen PAS kepada Pansus Angket saat meminta izin ke Sukamiskin.

“Kami tidak memilah harus terpidana A, B, C, atau D. Karena buat kami sama adalah warga negara yang sedang menjalani pidana,” ujar Agun.

Lebih dari itu, Agun membeberkan, pihaknya juga telah memperoleh data terkait dokumen para koruptor di Lapas Sukamiskin dan seluruh Lapas di Indonesia dari Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham. Data itu berisi nama para narapidana berikut dengan perkara yang menderanya.

Selain dokumen perkara, Agun menyampaikan, Pansus juga telah menerima data tentang pembayaran ganti rugi dan denda atas putusan persidangan. Data itu juga akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan dalam sidang di DPR dalam menilai kinerja KPK sejak dibentuk 15 tahun lalu.

“Kami akan melakukan pengecekan atas data dan informasi yang kami peroleh. Nanti kami cross check dengan berbagai pihak,” pungkas Agun.

Dewi : Koruptor Kok Dibela?

Menanggapi kunjungan Pansus Angket menemui para terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Rr. Dewinta Pronggodani pengamat hukum dan masalah keamanan justru geleng-geleng kepala.

“Heran saya. Benar-benar heran. Kesan saya Pansus Angket kok seperti membela koruptor? ” kata wanita kelahiran Solo yang juga dikenal sebagai penggiat anti korupsi itu.

Seharusnya yang dibela Pansus itu pihak yang memberantas korupsi seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. “Lha ini terbalik. Kok yang dibela para koruptor. Gagal paham saya, ujar Dewinta kepada wartawan kabarpolisi.com tadi malam.

Menurut Dewinta Pringgodani apa pun dalih yang digunakan Pansus, tindakan menemui koruptor dan mengumpulkan keterangan dari terpidana korupsi, menurutnya tidak pada tempatnya.

“Kesan saya dan kesan publik yang saya tangkap tindakan Pansus itu seperti membela koruptor. Catat omongan saya, ” kata wanita cantik itu.

Menjawab pertanyaan apakah Dewinta tidak melihat ada tindakan menyimpang yang dilakukan KPK selama ini dalam memberantas korupsi?

“Tidak. KPK udah on the track. KPK bekerja profesional. Yang menentukan seseorang itu dihukum bukan KPK tapi pengadilan dan semua koruptor itu adalah proses dari sebuah peradilan di Tipikor. Ada hakim, ada jaksa dan ada pengacara. ada peradilan banding, apa kasasi dan ada PK (Peninjauan Kembali). Klir kan?. ” kata Dewinta Pringgodani.

Editor : Erik Wirawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.