CILACAP – Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal ( tidak berizin ) ditemukan di wilayah Rt 09/03 di Desa Karang Gintung,Kecamatan Gandrung Mangu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Dari pantauan awak media, tampak alat berat beroperasi dan beberapa truk mengangkut material berupa urug tanah dan batu.Tampak dampak dari galian mengakibatkan akses jalan licin dan kawatir rusak di wilayah tersebut, yang awalnya jalan kering beraspal , sekarang di tindih dengan tanah merah.
Perlu diketahui, Sesuai UU RI no.3 tahun 2020 Tentang Perubahan UU RI No.4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambangan.
Di dalam UU tersebut tercantum beberapa perizinan yang harus dipenuhi, antara lain: Pertama, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya.
Kedua, Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah tzin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Ketiga, Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Keempat, lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral
atau Batubara.
Di dalam UU Minerba tersebut juga diterangkan sangsi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi pelaku usaha yang tidak mempunyai izin. (/Red.Tim)