Palangka Raya – Seorang wanita paruh baya berinisial JB (39) ditangkap Dirresnarkoba Polda Kalteng lantaran kedapatan memiliki 9 paket sabu.
JB ditangkap di Suka Bumi Gang Fitra RT.009/RW.003, Kel. Baamang Hilir, Sampit.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, M.Hum.,M.Si.,M.M., melaui Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., didampingi Plt Kabid Humas Polda Kalteng AKBP. Dharmeshawara H K, S.I.K., mengungkapkan penangkapan pelaku bermula dari laporan sumber terpercaya.
“Di TKP yang berada di Suka Bumi Gang Fitra Rt. 009 Rw. 003 Kelurahan Baamang Hilir, Sampit, kami berhasil mengamankan JB bersama barang bukti sabu sebanyak sembilan paket dengan berat kotor 40,10 gram sabu,” ungkapnya Jum’at (08/01/2021).
Pihaknya juga menyita satu buah plastik warna hitam, Hp merk Nokia, satu bandel plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu sendok sabu sebagai alat bukti.
“Berdasarkan keterangan, jika JB ini mendapatkan tersebut sabu dari Mis. X yang sekarang masih kami selidiki lebih lanjut. Kemudian, dari Mis. X ini pelaku JB membelinya seharga Rp 5.500.000,-. Dimana, oleh JB paket itu dibuat kecil lagi menjadi perlima gram, dalam setiap gram dia (JB) mendapatkan untung sebesar Rp. 100.000 dan sekitar tujuh bulan terakhir sudah melakukan transaksi,” urainya.
Diterangkannya juga, Dharmeshawara menambahkan, jika pihaknya akan terus bekerja keras guna memerangi peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah hukumnya guna mewujudkan Kalteng Bersinar.
“Segera berikn laporan kepada kami untuk memperkecil sekaligus menangkap para pengedar yang masih kami selidiki selama ini. Kami juga mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyatakan say no narkoba ,” pungkasnya.
(Pras/Masroby)