KAMPAR, kabarpolisi.com – Tim Opsnal Polres Kampar akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan mayat di Sumur Tua, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung dan penangkapan HR alias IW (22) yang diduga pelaku pembunuhan Mulyono (49), Kamis (29/06) dinihari sekira pukul 00.15 WIB.
Sementara korban yang beberapa jam sebelumnya ditemukan warga Petapahan Jaya tewas di sumur tua ini adalah Mulyono (LK 49) pekerjaan swasta, warga Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto Sik, MH melalui Kasatreskrim AKP Bambang Dewanto SH kepada awak media menjelaskan Peristiwa ini berawal hari Jumat (23/6) ketika korban berpamitan dengan keluarganya untuk berbuka puasa bersama di PT. Peputra Masterindo di daerah Petapahan Kecamatan Tapung, akan tetapi korban pada malam harinya tidak bisa dihubungi ponselnya dan korban tidak pulang-pulang kerumah.
Kemudian pada hari Rabu (28/6/2017) sekira pukul 11.00 wib, ditemukan warga sesosok mayat laki-laki di dalam sumur tua di Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung, yang diduga adalah mayat Mulyono (korban) yang menghilang sejak tanggal 23 Juni 2017 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tapung bersama Satreskrim Polres Kampar, diduga kuat pelakunya adalah HR alias IW teman korban yang telah melarikan diri ke Samosir.
“Dengan adanya informasi larinya tersangka tersebut, tom gabungan Polres Kampar dan Polsek Tapung melakukan pengejaran terhadap tersangka,”ujar Bambang
Berdasarkan informasi yg diambil tim Gabungan reskrim tersebut, mendapatkan kabar bahwa tersangka terlihat berada di daerah Rokan Hilir, Rabu (28/06) sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan mobil korban mengarah ke Pekanbaru.
Setibanya di pertengahan perjalanan terlihat mobil tersangka melintas mengarah ke Pekanbaru dan langsung dilakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Polsek Tapung Hilir untuk melakukan penghadangan.
Pada Kamis dinihari (29/6) pukul 00.15 Wib, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Rush BM 1376 FV milik korban, 1 unit HP Nokia milik korban dan 2 unit HP Nokia milik pelaku.
Ditambahkan Bambang motif pelaku untuk sementara berdasarkan pemeriksaan awal adalah pencurian dengan kekerasan dengan maksud menguasai harta benda milik korban (eman)