MK : Narapidana yang Divonis Lima Tahun atau Lebih Tak Boleh Ikut Pilkada

JAKARTA, kabarpolisi.com – ‎Bakal calon (balon) kepala daerah yang tersangkut kasus hukum dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, dengan vonis di atas lima tahun‎ penjara, tidak boleh ikut mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang. Hal ini, sesuai dengan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah.

Pekan lalu, MK memutuskan bahwa terpidana dengan vonis lima tahun penjara atau lebih serta dengan tindak pidana tertentu tidak bisa menjadi kepala daerah. Tindak pidana tertentu yang dimaksud ialah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana ‎terhadap keamanan negara serta tindak pidana yang dapat memecah belah persatuan negara.

Dikutip dari Suara Pembaruan Komisioner KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah, menjelaskan sebagai penyelenggara Pilkada pihaknya akan menjalankan semua aturan yang ada.

“Nanti kami melakukan sosialisasi terkait hal itu, sesuai amar putusannya,” kata Yayah Nahdiyah, Rabu (26/7).

Dalam waktu dekat KPU Kota Bekasi melakukan sosialisasi seminar. “Awal bulan nanti kita akan sampaikan regulasinya. Kemudian pengumuman tentang pencalonan nanti juga disampaikan. Prinsipnya, kami ikuti aturan saja ya,” katanya.

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Belum ada, PKPU yang baru terkait pencalonan.

“Kami masih menunggu perubahan PKPU tentang pencalonan yang baru,” ujarnya.

Yayah mengatakan, kemungkinan KPU akan membuat perubahan atau revisi PKPU Nomor 3 tahun 2017.

Dengan putusan MK ini, dapat dipastikan pencalonan Mochtar Muhammad dari internal PDI Perjuangan Kota Bekasi di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi 2018, bakal gagal. Mantan wali kota Bekasi ini divonis enam tahun karena kasus korupsi.

Menanggapi hal ini, Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nico Godjang, mengaku belum dapat memberikan komentar.‎ (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.