Mobil Ratna Sarumpaet Parkir Liar, Sandiaga : Itu Melanggar !

JAKARTA, kabarpolisi.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno angkat suara. Orang nomor dua di DKI itu mengatakan, apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet tersebut melanggar peraturan.

Enggak boleh, (yang dilakukan Ratna) itu melanggar,” ucap Sandi kepada wartawan usai meninjau GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI terkait dengan beredarnya video yang menunjukkan aktivis Ratna Sarumpaet emosi lantaran mobilnya diderek Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Ratna, dia tidak melanggar peraturan karena tidak ada rambu larangan parkir yang terpasang di tempat dia memarkir kendaraannya.

“Perda apa, mana aturannya. Oke saya telepon Anies sekarang ya,” kata Ratna saat terlibat perdebatan dengan petugas Dishub.

Melanggar

Menurut Sandi, apa yang dilakukan Dishub sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, karena dalam Perda itu disebut bahwa kewenangan petugas lebih tinggi daripada rambu.

“Kita ingin memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk lebih patuh ke Perda tersebut, karena Perda itu nggak mengharuskan rambu di seluruh wilayah Jakarta,” kata Sandi

Menurutnya, masyarakat hanya boleh memarkir kendaraannya di tempat parkir. Dia pun ingin sosialisasi ini terus berjalan.

“Penerapannya itu kita harus pastikan jangan sampai enggak tersosialisasikan. Mungkin harus diberikan kegiatan yang tersosialisasikan,” ujar Sandi.

Shock Therapy

Sandi juga menyebut langkah Dihub DKI itu sebagai shock therapy. Kader Partai Gerindra ini ingin menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran agar masyarakat tidak menirunya.

“Mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik sama seperti itu. Yang penting masyarakat tahu itu enggak boleh,” kata Sandi.

Ratna sarumpaet bukan satu-satunya orang yang marah saat mobilnya diderek petugas Dishub. Sebelumnya, anggota DPRD DKI Fajar Sidik, dalam rekaman sebuah video, juga menolak mobilnya diderek.

Meski begitu, Sandi mengaku tidak bisa menerapkan peraturan larangan parkir di sembarang tempat, ke semua daerah di Ibu Kota. Sebab, sosialisasi mengenai larangan parkir liar tersebut membutuhkan perubahan pola pikir dari masyarakat. (Musta’in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.