MUI : Haram Sebarkan Informasi di Medsos Tanpa Verifikasi

JAKARTA, kabarpolisi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penyebarluasan informasi dari media sosial (Facebook, Twitter, Fanspage, Instagram dll) tanpa verifikasi. MUI juga memberikan pedoman mengenai pembuatan informasi yang disampaikan kepada publik salah satunya agar masyarakat menggunakan kalimat, grafis, atau gambar yang mudah dipahami, tidak multi tafsir serta tidak menyakiti orang lain.

“Setiap orang yang memperoleh informasi melalui medsos baik yang positif maupun negatif, tidak boleh langsung disebarkan sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya,” ujar Sekretaris MUI Asrorun Ni’am di acara yang berlangsung di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/6/2017).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pedoman terkait verifikasi informasi yang didapatkan melalui media sosial (medsos). MUI mengharamkan penyebarluasan informasi dari medsos tanpa verifikasi.

Asrorun menjelaskan, proses tabayyun (verifikasi) bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan memastikan aspek sumber informasi. Selain sumber yang harus terpercaya, isi dari informasi itu sendiri juga harus dipastikan kebenarannya.

“Cara memastikan kebenaran informasi itu bisa dengan bertanya kepada sumber informasi, jika diketahui. Atau bisa juga meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi,” katanya.

Upaya tabayyun itu juga dilakukan secara tertutup kepada pihak terkait, dan tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik, misalnya seperti di grup medsos, yang bisa menyebabkan informasi yang belum jelas kebenarannya itu beredar di ranah publik.

“Selain itu informasi juga harus benar dan harus bermanfaat. Kami mengimbau agar informasi yang diberikan ke publik itu membawa dampak yang baik dalam mewujudkan kemaslahatan. Serta tidak mengandung unsur provokatif dan tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan,” katanya.

Asrorun menyampaikan bahwa informasi itu dilarang mengandung unsur fitnah, ghibah, gosip apalagi hoax. Ia mendorong agar informasi yang disebarkan ke publik tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal yang terlarang secara syar’i.

BACA JUGA  Didukung Putra-Putri Polri, Ganjar : Ini Tanda Energi Kuat

“Misalnya seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umptan dan provokasi. Serta kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak disebarkan di ranah publik,” tutupnya.

Berikut isi lengkap pedoman verifikasi dan pembuatan konten medsos:

Ketiga : PEDOMAN BERMUAMALAH

• PEDOMAN UMUM

• Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.
• Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:
• Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.
• Konten/informasi yang baik belum tentu benar.
• Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.
• Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.
• Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

• PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI
• Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.
• Proses tabayyun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
• Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
• Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.
• Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.
• Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah :
• Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui
• Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
• Upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.
• Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayyun.

• PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI

BACA JUGA  Satgassus Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Illegal Drilling

• Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
• menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.
• konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam Fatwa ini.
• konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
• Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.
• konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.
• memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.
• kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
• kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.
• Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.
• Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:
• bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).
• bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah)
• bisa menambah ilmu pengetahuan
• bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
• tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah).
• Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’y seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).
• Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

Editor : Muhammad Rizal Tanur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.