JAKARTA, kabarpolisi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta lima program di sejumlah televisi berhenti tayang.
“Kelima program itu antara lain, Ramadan di Rumah Uya Trans 7, Brownis Sahur Trans TV, Ngabuburit Happy Trans TV, Sahurnya Pesbukers ANTV, Pesbukers Ramadhan ANTV,” kata Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI, Rida Hesti Ratnasari di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Juni 2018.
Menurut Rida, program-program itu telah melampaui batas kepatutan dan kepantasan program Ramadan. MUI merekomendasikan pemberian sanksi berat, yakni berupa
pemberhentian penayangan program.
“Program berlabel atau terkait Ramadan masih banyak ditemukan yang isinya, gaya pembawaannya, dan pilihan waktu tampilannya, tidak sejalan dengan spirit
Ramadan,” katanya.
Dia mengatakan, pelanggaran itu banyak terjadi pada program komedi, tayangan langsung atau program konser musik, dan sinetron. Tiga stasiun televisi yang mendominasi kritik, yakni Trans TV, Trans 7, dan ANTV.
“Ini disayangkan, karena Trans Corp sebenarnya juga memproduksi sejumlah program positif,” ujar Rida.
Meski demikian, pada beberapa program yang masih memperlihatkan kemauan pembenahan. Seperti berkonsultasi dengan MUI, ihwal konsep program Ramadan.
“Beberapa TV datang ke MUI menjelang Ramadhan, untuk mendialogkan rencana program mereka. Ini bukti Itikad baik untuk berbenah. Antara lain, SCTV, TVRI, dan ANTV,” ujar Rida.
Muhammad Rizal