Jakarta, kabarpolisi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah satu suara menyikapi aksi unjuk rasa 313 yang akan digelar Jumat, 31 Maret 2017 di Jakarta.
KH Ma’ruf Amin, menilai tidak perlu ada aksi massa lanjutan pada 31 Maret 2017 besok – atau dikenal “Aksi 313”. Usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka hari ini, Ma’ruf mengatakan aksi-aksi demonstrasi sebenarnya tidak perlu lagi.
“Kalau menurut saya, kalau besok itu seharusnya kita sudah tidak perlu lagi demo-demo itu sebenarnya. Sudah cukup, sudah terdengar keinginan-keinginan itu,” kata Ma’ruf di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.
Kalau memang Jumat 31 Maret besok tetap ada aksi, Ma’ruf meminta agar tertib dan isu yang diusung tidak lari ke mana-mana. Sebab kondusifitas di masyarakat saat ini harus terjaga. Kedaulatan NKRI, lanjut Ma’ruf, harus dijaga oleh semua pihak.
“Saya mengharap dilakukan dengan santun dan tidak ada isu-isu yang tidak tertib atau isu-isu yang melebar ke mana-mana, kemudian pada pemerintahan apalagi sampai upaya untuk mengganti pemerintahan. Saya kira itu ngawur itu, dan tidak tepat,” jelasnya.
Komunikasi dengan Jokowi
Seperti dilansir Viva. co. Id, Ma’ruf yakin gejolak-gejolak yang mencuat sejak akhir 2016 lalu itu lambat laun akan hilang. Hal itu ia yakini, karena sejauh ini komunikasi yang dibangun Presiden Jokowi menurutnya sudah efektif.
“Sehingga insya Allah kalau menurut saya selesai mendengarkan apa yang dikemukakan Presiden, itu saya kira akan nantinya akan hilang gejolak-gejolak itu. Karena beliau selalu komunikasi dengan kelompok-kelompok ini. Istilahnya menyapa semua pihak,” jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Muti, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dan tidak mendukung rencana Aksi 313. Karena itu jika ada warga Muhammadiyah yang mengikuti aksi hal itu merupakan sikap pribadi dan merupakan tanggung jawab sendiri.
“Akan tetapi Muhammadiyah menghormati mereka yang melakukan aksi sepanjang sesuai dengan hukum, tidak menimbulkan kerusakan, dan mengganggu ketertiban umum terutama pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta,” kata Abdul.
Memaksakan Kehendak
Secara hukum, rencana aksi 313 tidak ada masalah. Sesuai UU, warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dengan lisan atau tulisan. Akan tetapi, penyampaian pendapat aspirasi dan pendapat secara terbuka di muka umum, melalui media massa, media sosial atau media lainnya harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Abdul, jika memperhatikan tuntutan agar Presiden Jokowi memberhentikan Ahok sebagai gubernur DKI, rencana aksi 313 dinilai bermuatan politik.
Sebab, secara yuridis tuntutan aksi sulit dipenuhi. Ahok sekarang sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka penistaan agama. Walaupun penetapan Ahok sebagai tersangka merupakan proses hukum tersendiri, proses pengadilan tersebut sesuai dengan tuntutan aksi 411 dan 212.
Di samping itu, meski berstatus terdakwa, secara hukum Ahok tidak atau belum bersalah karena pengadilan belum memutuskan Ahok sebagai terpidana.
Karena itu dia tidak bisa diberhentikan dari jabatan gubernur.
“Yang mungkin dilakukan adalah memberhentikan Ahok untuk sementara dan menunjuk Plt sampai proses hukum selesai atau habis masa jabatan. Atau digantikan oleh wakil gubernur sampai masalah hukum tuntas. Alasannya adalah untuk kemaslahatan dan pertimbangan etik dan etis,” ujarnya.
Melihat realitas dan kemungkinan terpenuhinya tuntutan, kata Abdul, rencana aksi 313 tidak banyak membawa manfaat. Ada kesan rencana aksi 313 selain politis juga memimbulkan kesan memaksakan kehendak. (rizal)