Mulai 11 April, Perpanjangan SIM A dan C Bisa Dilakukan Secara Online

JAKARTA
GALAMEDIA – Polri terus melakukan pembenahan terkait dengan pelayanan kepada masyarakat.

Jika tak ada halangan, dalam waktu dekat akan ada kebijakan baru yang dikeluarkan Polri soal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Saat ini, Korlantas Polri tengah merancang terobosan baru dalam pelayanan SIM A dan C bagi masyarakat. Rencananya, akan dibuatkan semacam fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan SIM secara online

“Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, di Mabes Polri, Rabu, 17 Februari 2021.

Istiono menambahkan, registrasi online itu nantinya akan terhubung dengan sistem pembayaran yang juga memudahkan masyarakat.

“Pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” lanjut dia.

Rencananya, Polri akan meluncurkan sistem tersebut pada 11 April 2021 mendatang.

Setelah itu, penerapan aplikasi perpanjangan SIM akan bisa langsung dilakukan. Kebijakan itu akan sejalan dengan program 100 hari Kapolri.

Selain perpanjangan SIM A dan C secara online, Korlantas juga akan mengebut penerapan e-TLE.

Lebih lanjut Istiono juga menyatakan, pihaknya berencana mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon SIM menjadi tes online.

Jika sebelumnya metode tes dilakukan dengan kehadiran fisik, ke depan akan coba diupayakan untuk tes secara online.

Namun, untuk tes praktik tetap harus membutuhkan kehadiran fisik di tempat pembuatan SIM terdekat.

Ridho Tanur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.