DAERAH  

Mulai Juli, Polda Sumbar Berlakukan SIM C dengan Tiga Golongan

YOFIE GIRIANTO PUTRO

PADANG – Dirlantas Polda Sumbar menargetkan pada bulan Juli 2021 sudah bisa memberlakukan SIM dengan tiga golongan atau sesuai dengan CC Sepeda motor.

Pemberlakuan SIM C tiga golongan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro, menjelaskan bahwa memang akan ada penggolongan baru SIM C menjadi tiga golongan.

“Golongan untuk SIM C ini ditentukan berdasarkan kapasitas silinder mesin sepeda motor,” kata Yofie kepada wartawan di Padang, Rabu (16/6/2021).

Golongan pertama, yakni SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Selanjutnya SIM CI berlaku bagi pengendara yang memiliki kapasitas mesin sepeda motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.

Golongan ketiga, SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

“Untuk golongan SIM CI dan CII ini, juga berlaku untuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik,” kata Yofie.

Peraturan baru terkait penggolongan SIM C ini, kata Dirlantas Polda Sumbar, merupakan Perpol yang diterbitkan Senin, 31 Mei kemarin. Saat ini, kata Yofie, peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

“Selain itu juga finalisasi SOP-nya,” ujarnya.

Dirlantas Polda Sumbar juga mengatakan, untuk pemberlakuan peraturan baru ini di kawasan Sumbar akan dimulai Juli atau Agustus mendatang.

“Target kita Juli atau Agustus akan diberlakukan. Nanti akan ada arahan dari Korlantas Komandan,” pungkas Yofie.

Diketahui juga, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, tarif untuk menerbitkan SIM C untuk tiga golongan ini sama, sebesar Rp.100 ribu per penerbitan (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.