Mungkinkah Jabatan Kapolri Idham Azis Diperpanjang?

JAKARTA – Di tengah pandemi Covid-19 dan hiruk pikuk perhelatan Pilkada Serentak 2020 serta sejumlah persoalan besar yang mendera negeri ini, isu pergantian Kapolri mencuat. Sebabnya Jenderal Polisi Idham Azis akan memasuki pensiun pada Januari 2021 mendatang.

Meski sudah muncul sejumlah nama-nama calon Kapolri namun ada beberapa opsi yang berpeluang menggantikan Idham Azis. Opsi pertama deretan jenderal bintang tiga, opsi kedua bintang dua dengan catatan akan naik bintang di bulan ini atau bulan depan. Opsi ketiga adalah perpanjangan. Opsi terakhir dengan kata lain, jabatan Idham Azis akan diperpanjang selama beberapa bulan ke depan.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin melihat tongkat kepemimpinan Polri akan beralih. Sebab, dalam sejarah tidak ada Kapolri yang diperpanjang karena akan membuat regenerasi mandek. Apalagi, sekarang berapa banyak jenderal yang tak punya job.

“Kemungkinan besar diganti. Apakah bintang tiga atau dua, kita tidak tahu. Tapi, lagi-lagi, komando ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kalau beliau ingin memperpanjang, itu sah-sah saja,” tandas Ujang, Sabtu (14/11/2020).

Menurut dia, orang yang dipilih menjadi Kapolri adalah orang yang dekat dengan Presiden. Dengan kata lain, orang tersebut bisa mengamankan kebijakan Presiden. Kemudian juga “bisa diatur”.

Misalnya, mengamankan orang-orang Presiden yang terkena kasus supaya jangan diusut. Di situlah nilai politisnya. “Kalau saya, melihat sederhana. Yang penting, chemistry atau kedekatan dengan Presiden. Soal mereka melobi jalur A, B, C itu namanya usaha dan itu sah-sah saja,” ujar Ujang.

Selain kedekatan, ada juga jalur lobi dan kerja-kerja profesional. Soal geng-gengan atau kelompok juga berpengaruh. Misalnya, geng angkatan, itu juga kencang. “Jadi, ada tiga poin yang saya tanggap. Pertama, lobi sudah benar, kerja profesional juga benar, kemudian sama kedekatan. Nah, dari tiga poin itu, saya melihatnya kedekatan yang paling utama. Sebab, kalau Kapolri yang dipilih tidak membuat nyaman Presiden, buat apa?” tandas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.

BACA JUGA  Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkapkan Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, proses pemilihan Kapolri sudah diatur dalam UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemudian Pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. “Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR,” ujar Edi. (Baca Juga: Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Polri Jadi Tantangan Calon Kapolri)

Edi mengatakan perpanjangan jabatan Kapolri dimungkinkan sepanjang ada aturan, kebutuhan, dan keahlian. Namun semuanya kembali pada Prsiden Joko Widodo (Jokowi). “Kalau Presiden menganggap situasi saat ini tak perlu gaduh dengan pergantian Kapolri bisa saja Pak Idham Azis diperpanjang,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun.

Dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan, “Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun”. “Kalau ada sesuatu kebutuhan yang dirasa mendesak bisa saja, karena pada dasarnya bisa sampai usia 60,” ungkapnya.

Mantan anggota Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) mengungkapkan pada dasarnya semua calon memiliki dan mempunyai kesempatan yang sama, baik jenderal tiga atau dua. Soal siapa yang akan dipilih nanti kembali lagi ke Presiden.

“Dari sejumlah jenderal yang ada, kita tidak tahu siapa yang akan dipilih Presiden. Apakah bintang dua atau tiga. Atau opsi lain perpanjangan seperti yang saya katakan di atas,” tandasnya.

Sumber : Sindonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.