Niat Merampok dengan Senjata Api, Warga Palembang Diamankan Polisi Pekanbaru

PEKANBARU, kabarpolisi.com– Tim Reskrim Polresta Pekanbaru mengamankan tersangka tindak pidana tanpa hak menguasai senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) di Hotel Sabrina, Kecamatan Tampan Pekanbaru, Selasa (15/08) Pukul 23.00 WIB. Tersangka merupakan warga Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Polisi Susanto SIK SH MH melalui Waka Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi P kepada kabarpolisi.com membenarkan atas penangkapan tersangka tindak pidana penggunaan sajam dan senpi atas nama Mukmin Arif (44) warga Banyuasin, Palembang. 

“Penangkapan tersangaka berdasarkan  LP/657/VIII/2017/RESKRIM UU Darurat RI NO12 th 1951 atas nama pelapor Mandar Arifin (25). Mukmin merupakan residevis kasus perampokan tokoh emas di daerah Palembang,”terang Edy

Ditambahkan Edy dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 senjata tajam jenis pisau,1 senjata api jenis Revolver Rakitan dan 4 butir peluru aktif. 

Selasa (15/08) Pukul 22.00 WIB pada saat Tim Opsnal mendapat informasi bahwa ada pendatang dari luar Pekanbaru yang akan melakukan tindak kejahatan (perampokan) di Kota Pekanbaru. Adanya informasi tersebut tim melakukan penjejakan ke wilayah tempat diduga pelaku tersebut berada. Tak lama setelah melalukan pengintaian, tim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga akan melakukan tindak kejahatan di Kota Pekanbaru.

“Tersangka beserta barang bukti kita amankan ke mako Polresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut,”tutup Edy (ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.