Nur Alam
JAKARTA, kabarpolisi.com– Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (5/7). Nur Alam ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Nur Alam diketahui telah menyandang status tersangka terkait kasus ini sejak Agustus 2016 atau nyaris satu tahun lalu.
Mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, Nur terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Didampingi tim kuasa hukum dan para pendukung serta keluarganya, Nur Alam bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai kasus yang menjeratnya.
Sambil menundukkan kepala dia bergegas masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran Gedung KPK. Mobil tahanan yang membawa Nur Alam pun meninggalkan Gedung KPK dengan diiringi tangis sejumlah pendukung dan keluarga yang mendampinginya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menahan Nur Alam di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Nur Alam setidaknya akan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NA (Nur Alam) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri saat dikonfirmasi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan IUP sejak Agustus 2016.
Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu melakukan pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana tahun 2009-2014.
Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Editor : Sayed Junaidi Rizaldi