JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, membantah pengakuan Irjen Napoleon Bonaparte dalam fakta persidangan yang menyebut minta suap dari Djoko Soegiarto Tjandra untuk diberikan ke petinggi Polri.
“Apa yang disampaikan terdakwa NB di pengadilan, itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik tidak ada di dalam BAP. Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan, itu kan fakta persidangan,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2020.
Maka dari itu, kata Awi, sebaiknya ikuti sama-sama proses persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Irjen Napoleon terkait pengurusan penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra saat menjadi buronan kasus cessie Bank Bali.
“Fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP. Bagaimana kelanjutannya, tentu kita sama-sama lihat. Ini kan baru awal,” ujarnya yang dikutip dari Viva.
Selain itu, Awi mengatakan hal tersebut akan menjadi evaluasi juga kenapa waktu Irjen Napoleon saat diperiksa sebagai tersangka tidak menyampaikan hal tersebut dan baru diungkap dalam proses persidangan.
“Tentunya itu menjadi catatan ya, bahan evaluasi. Waktu diperiksa kenapa dulu tidak menyampaikan itu, tapi kenapa sekarang di pengadilan menyampaikan itu,” kata Awi.
Padahal, kata Awi, apabila Irjen Napoleon menyampaikan hal tersebut saat diperiksa penyidik, maka penyidik akan mengejar keterkaitan kesaksian dari saksi-saksi lain maupun jawaban tersangka sendiri. “Pasti akan dikejar itu, tapi faktanya yang bersangkutan sewaktu diperiksa sebagai tersangka tidak ada. Kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte disebut meminta uang suap dari Djoko Tjandra untuk diberikan ke “petinggi kita”.
“Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan ‘Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata ‘petinggi kita ini’,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 2 November 2020.
Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Selain Napoleon, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Mereka saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. (Redaksi)
Credit photo: Tribun