DENPASAR, kabarpolisi.com – Laporan masyarakat adanya modus penipuan lewat SMS, sudah banyak masuk ke OJK. Melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id atau melalui nomor 1-500-655. “OJK akan menindaklanjuti laporan tersebut termasuk melakukan analisa nomor rekening yang disertakan dalam pesan singkat tersebut jika perlu meminta bank untuk memblokirnya
” Apabila terbukti digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, maka pemilik rekening tersebut bisa dikenaik sanksi hukum. Perbankan menyambut antusias ajakan OJK untuk melaporkan apabila ada modus-modus penipuan melalui pesan singkat yang juga menyertakan nomor rekening,” kata Zulmi, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar, Selasa (2/5/2017).
Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati agar tak menjadi korban penipuan berkedok undian yang mengharuskan mentransfer sejumlah dana ke rekening bank.
Zulmi mengatakan, modus penipuan berkedok undian melalui pesan pendek (Short Message Service/SMS) ini, sangat menarik. karena, hadiahnya sangat menggiurkan.
Apabila terbukti digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, kata Zulmi, maka pemilik rekening tersebut bisa dikenaik sanksi hukum. “Perbankan menyambut antusias ajakan OJK untuk melaporkan apabila ada modus-modus penipuan melalui pesan singkat yang juga menyertakan nomor rekening,” kata Zulmi. (belviana)