MEDAN – Seorang oknum perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menggelar resepsi pernikahan di Gedung Serba Guna, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Sabtu (26/9/2020). Acara itu diduga kuat melanggar ketentuan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Dari tayangan rekaman video dan foto yang beredar di media sosial, resepsi ini diduga juga abai dalam protokol kesehatan. Selain itu mengabaikan Maklumat Kapolri terkait larangan mengumpulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun resepsi ini diketahui justru acara anggota Polri yang bertugas di Polres Serdangbedagai.
Menanggapi hal itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin yang dikonfirmasi langsung merespons dengan akan mencari tahu kebenaran kejadian tersebut.
“Terima kasih kami akan cek, apakah dilaksanakan sesuai protokol kesehatan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp dari Rantauprapat, Minggu (27/9/2020).
Kapolda menanggapi hal tersebut agar personel lebih peduli tentang keselamatan dan ketertiban masyarakat. Dugaan pelanggaran kegiatan itu akan dikroscek terkait pengumpulan massa dan penerapapan protokol kesehatan.
Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi soal izin keramaian diresepsi tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum ditanggapi.
Begitu juga dengan Kasat Intelkam Polres Labuhhanbatu AKP Hairun Edi Sidauruk ketika dikonfirmasi terkait izin keramaian yang diduga melanggar Maklumat Kapolri juga tidak menjawab melalui pesan singkat WhatsApp.
Sumber: Inews