Operasi Antik Seligi 2019, Polda Kepri Ungkap 50 Kasus Narkoba

KEPRI, kabarpolisi.com
Polda Kepri dan jajaran berhasil mengungkap 50 Kasus Tindak Pidana Narkoba dalam pelaksanaan Operasi Antik Seligi 2019, mulai tanggal 21 Agustus 2019 sampai 9 September 2019.

Sebelumnya Operasi Antik Seligi tahun 2017 yang mengungkap sebanyak 30 kasus, maka terjadi peningkatan/kenaikan sebesar 20 kasus atau 66,67 persen.

Hal ini disampaikan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Seligi 2019, Rabu (11/9), dengan didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Sades Oloan Maruli Pardede S.IK.

Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba pada Operasi Antik Seligi 2019, dengan rincian sebagai berikut :
• 8 (delapan) kasus berhasil diungkap oleh Polda Kepri.
• 15 (lima belas) kasus oleh Polresta barelang.
• 6 (enam) kasus oleh Polres tanjungpinang.
• 7 (tujuh) kasus oleh Polres Karimun
• 3 (tiga) kasus oleh Polres Bintan
• 5 (lima) kasus oleh Polres Lingga.
• 1 (satu) kasus oleh Polres Natuna dan
• 5 (lima) kasus oleh Polres Anambas.

Pelaku tindak pidana Narkoba yang diamankan pada Operasi Antik Seligi 2019 sebanyak 80 orang tersangka terdiri dari 79 laki-laki dan 1 perempuan, jika dibandingkan dengan Operasi Antik 2017 sebanyak 43 tersangka dan terdapat kenaikan sebesar 37 orang atau (86,05%)

Pelaku yang diamankan pada Operasi Antik Seligi 2019, sebagai berikut :
• Polda Kepri mengamankan sebanyak 14 orang tersangka.
• Polresta Barelang mengamankan sebanyak 23 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.
• Polres Tanjungpinang mengamankan 12 orang tersangka.
• Polres Karimun mengamankan 10 orang tersangka.
• Polres Bintan mengamankan 5 orang tersangka.
• Polres Lingga mengamankan 5 orang tersangka.
• Polres Natuna mengamankan 2 orang tersangka.
• Polres Anambas mengamankan 8 orang tersangka.

Barang barang bukti Narkoba yang diamankan pada Operasi Antik seligi 2019 adalah sebagai berikut:
• 233,81 gram ganja kering.
• 70 batang bibit pohon ganja.
• 71,45 gram bibit biji ganja.
• 151.080.76 gram sabu.
• 889 ¾ butir ekstasi.
• 0.93 gram serbuk ekstasi.

Wakapolda Kepri juga menambahkan bahwa wilayah hukum Polda Kepri merupakan wilayah perairan yang luas dan berbatasan langsung dengan negara lain, wilayah yang paling sering dijadikan jalur penyeludupan narkoba di daerah pantai Berakit Kabupaten Bintan, ini menjadikan Kepri rentan dengan peredaran narkotika.

“Kedepan diharapkan agar semua masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi kepolisian untuk dapat memberikan informasi berbagai bentuk kejahatan Narkotika dan jadikan Narkoba sebagai musuh bersama,” tutupnya. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.