Iptu Leyfrids
MAUMERE, kabarpolisi.com – Sebanyak 40 pengendara kendaraan roda dua terkena tilang pada operasi zebra turangga yang digelar oleh Polres Sikka melalui Satuan Lantas Polres Sikka.
“40 pengendara roda dua terkena tilang pada operasi zebra ini, rata-rata pengendara tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ” Kata Kasat Lantas Polres Sikka, IPTU Leyfrids Didrak Mada, SH , saat ditemui kabarpolisi.com di ruang kerjanya, Kamis (2/11/17) di Mapolres Sikka.
Dikatakannya, dalam dua hari ini kita fokus razia kendaraan roda dua. Kedepan kita akan melakukan operasi razia pada kendaraan roda empat.
Kasat Lantas Polres Sikka mengatakan, operasi zebra turangga ini dilakukan bersama dengan pihak dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka, Dinas Pendapatan dan Provost Kodim 1603 Sikka.
“Setelah pengendara yang terkena tilang, kita langsung arahkan mereka membayar denda titipan di Bank BRI. Bagi mereka tidak bayar denda akan mengikuti persidangan di pengadilan ‘ Terangnya
Leyfrids Didrak Mada meminta kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan agar melengkapi surat-surat kendaraannya. Kendaraan tersebut, harus dilengkapi kaca spion, lampu, knalpot standar dan pengendara maupun boncengannya harus menggunakan helm standar SNI.
‘Saya minta pengendara roda dua maupun empat berhati-hati dalam melakukan perjalanan dan tertiblah berlalu lintas sehingga kita selamat sampai tujuan” harapnya.
Gabriel Langga