Ini Orang-Orang yang Diperkaya Setya Novanto dalam Korupsi Proyek e-KTP

Setya Novanto

JAKARTA, kabarpolisi.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, tidak hanya didakwa memperkaya diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan senilai 135 ribu dolar AS, tapi juga memperkaya orang lain dan beberapa perusahaan terkait proyek e-KTP tahun 2011-2012.

Demikian dikatakan tim jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2017.

Jaksa KPK, Irene Putri, mengatakan bahwa perbuatan Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 dengan melakukan intervensi, baik langsung maupun tidak langsung kepada sejumlah pihak dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa e-KTP, telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Berikut nama-nama yang diperkaya itu sebagaimana dakwaan jaksa KPK:

1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebesar Rp2,3 miliar, US$877,700, dan SGD 6 ribu.

2. Mantan Direktur PIAK Kemendagri, Sugiharto sejumlah US$3,473,830.

3. Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah US$2,5 ratus ribu dan Rp1,186 miliar.

4. Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sejumlah Rp50 juta dan 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia.

5. Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini sejumlah US$500 ribu dan Rp22,5 juta

6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$40 ribu dan Rp25 juta

7. Enam anggota panitia lelang, masing-masing Rp10 juta

8. Johanes Marliem sejumlah US$14,880 juta dan Rp25 miliar

9. Miryam S. Haryani sejumlah US$1,2 juta

10. Markus Nari sejumlah US$400 ribu atau setara Rp4 miliar

11. Ade Komarudin sejumlah US$100 ribu

12. M. Jafar Hafsah sejumlah US$100 ribu

13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sejumlah US$12,8 juta dan Rp44 miliar

14. Husni Fahmi sejumlah US$20 ribu dan Rp10 juta

15. Tri Sampurno sejumlah Rp2 juta

16. Anggota Tim Fatmawati (bentukan Andi Narogong), Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Sipriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rahmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta
17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2 miliar

18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar

19. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta

20. Charles Sutanto Ekapradja sebesar US$800 ribu

21. Manajemen bersama konsorsium PNRI
sejumlah Rp137.989.835.260,00.

21. Perum PNRI sejumlah Rp107.710.849.102,00.

22. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145.851.156.022,00.

23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122,00.

24. PT LEN Industri sejumlah Rp3,415,470,749,00.

25. PT Sucofindo sejumlah Rp8.231.289.362,00.

Dua Ribu Rupiah per KTP

26. PT Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar.

Sementara itu, masih menurut jaksa, Setya Novanto dan anggota DPR periode 2009-2014 disebut mendapat jatah sebesar Rp2.000 dari selembar e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin, saat membacakan surat dakwaan.

Mulanya, kata Jaksa, Novanto mendapat penjelasan dari Country Manager HP Enterprise Service, Charles Sutanto Ekpradja, soal harga Automated Fingerprint Identification System merek L-1 yang disediakan Johannes Marliem lewat Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia terlalu mahal.

Setelah mendengarkan informasi itu, mantan Ketua Fraksi Golkar itu secara khusus memanggil Johannes Marliem ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk meminta penjelasan Marliem.

Marliem kemudian menerangkan, harga AFIS merek L-1 senilai 0,5 dolar Amerika Serikat atau setara Rp5.000 per penduduk atau satu keping e-KTP.

“Terdakwa (Setya Novanto) kemudian meminta diskon 50 persen,” kata Jaksa Burhanuddin.

Marliem akhirnya memberikan diskon sebesar 40 persen atau sebesar 0,2 dolar AS yang setara Rp2.000.

Diskon itulah yang kemudian diberikan kepada Novanto dan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek e-KTP.

“Terdakwa (Novanto) memahami dan menyetujuinya,” kata Jaksa.

Dalam proyek e-KTP ini, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagaimana ditentukan pada kontrak awal berkewajiban mencetak 172.015.400 keping.

Namun realisasinya, Konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan 122.109.759 keping e-KTP.

Novanto pada perkara ini, didakwa Jaksa menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai 135 ribu dolar AS dalam proyek e-KTP.

Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Sementara jam tangan mewah tersebut dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama Marliem sebagai kompensasi karena Novanto bantu proses penganggaran e-KTP.

Di sisi lain, bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah menyiapkan PT Murakabi Sejahtera, untuk mengikuti proyek pengadaan e-KTP tahun 2011.

Namun, perusahaan tersebut hanya dipergunakan untuk mendampingi Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang telah disiapkan sebagai pemenang proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu.

PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang dikendalikan terdakwa (Setya Novanto) melaui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Deisti Astriani Tagor, Rheza Herwindo,” kata Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.

Irvanto merupakan keponakan Novanto. Sementara, Deisti dan Rheza adalah istri kedua dan anak dari Novanto. Menurut Jaksa KPK, Novanto melalui Irvanto membeli saham PT Murakabi Sejahtera dari Vidi Gunawan yang merupakan adik kandung Andi Narogong.

“Sehingga Irvanto menggantikan posisi Vidi Gunawan sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera,” kata jaksa.

Sementara itu, Deisti dan Rheza membeli saham sebuah perusahaan bernama PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera. Deisti memiliki 50 persen, sementara Rheza memegang 30 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Murakabi Sejahtera ini berkantor di Menara Imperium lantai 27, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang merupakan milik Novanto
“Sebelum pelaksanaan lelang pekerjaan penerapan KTP elektronik PT Murakabi Sejahtera memasukkan jasa pembuatan ID card, hologram, spesifik ribbon, dan security printing ke dalam bidang usahanya,” kata jaksa.

PT Murakabi Sejahtera masuk dalam konsorsium untuk mengikuti tender e-KTP, dengan anggota antaranya PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa Raya, dan PT Sisindocom Lintasbuana.

Hanya saja, konsorsium itu diduga Jaksa KPK hanya sebagai pendamping, karena tender perlu diikuti 3 peserta lelang.
Selain nama Irvanto, Deisti, serta Rheza, ada nama anak perempuan Novanto, Dwina Michaella tercatat sebagai Komisaris PT Murakabi Sejahtera.

Erik Wirawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.