Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kepala Staf TNI AU Hadi Tjahjanto (Foto Okezone)
JAKARTA, kabarpolisi.com – Kasus korupsi pembelian Helikopter AW 101 memulai babak baru. Dari hasil penyelidikan sementara, Polisi Militer (POM) TNI sudah memiliki alat bukti yang cukup dan menetapkam tiga orang oknum TNI AU sebagai tersangka yaitu Marsma TNI FA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letkol (ADM) WW sebagai pejabat Pemegang Kas (Pekas), Pelda SS Staf Pekas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu, dan masih sangat mungkin ada tersangka lain.
Hal ini disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasau Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, saat Konferensi Pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (26/5).
“Dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama dengan KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan Helikopter AW 101 TNI AU, ditemukan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 220 Milliar dengan basis perhitungan nilai tukar rupiah sebesar Rp 13.000/1USD,” Ujar Gatot.
Sebagai barang bukti POM TNI telah mengamankan (disita pemblokiran rekening) atas nama PT. Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang senilai 139 milliar,” papar Panglima TNI.
Dalam kesempatan itu, Panglima TNI juga menyampaikan penyelidikan bersama POM TNI, KPK dan PPATK masih terus melakukan berbagai upaya integratif, khususnya terkait aliran dana dari hasil pengadaan Helikopter AW 101 milik TNI AU tersebut.
“Saya selaku Panglima TNI berharap kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, khususnya personel TNI agar bersikap kooperatif, jujur dan bertanggung jawab sehingga permasalahan bisa diselesaikan secara cepat, tuntas dan proporsional,” ucap Jenderal Gatot.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan hukuman yang akan dijatuhkan kepada tersangka kasus korupsi pengadaan HelikopterAW 101, Panglima TNI mengatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka oknum TNI akan diserahkan kepada Pengadilan Militer berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sedangkan tersangka sipil proses hukumnya diserahkan kepada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saya minta media massa turut serta mengawasi sampai dengan selesai proses persidangan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga semuanya jelas. TNI akan transparan, karena yang diselewengkan adalah uang rakyat, jadi harus dipertanggung jawabkan juga kepada rakyat. Yakinlah bahwa hukum adalah Panglima bagi TNI,” pinta Jenderal Gatot. (Ceko)