Roy Kiyoshi. (Instagram/roykiyoshi)
Jakarta, kabarpolisi.com – Kabar mengejutkan datang dari paranormal Roy Kiyoshi. Paranormal terkenal Roy ditangkap polisi dalam kasus narkoba.
Muncul sebuah foto Roy Kiyoshi tengah digeledah oleh sejumlah petugas polisi. Dua orang petugas yang tertangkap kamera mengenakan alat pelindung diri (APD).
Sementara Roy Kiyoshi terlihat mengenakan kaos berwarna putih dengan wajah tertunduk, sambil memegang beberapa barang seperti krim wajah.
Mengenai kabar Roy Kiyoshi ditangkap dalam kasus narkoba, dibenarkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
Namun sayangnya Vivick enggan memberi keterangan lebih jelas. Ia berjanji akan memberi keterangan pada esok hari, Jumat (8/5/2020).
Besok (Jumat, 8 Mei 2020) saja. Besok rilisnya, kata Vivick saat saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).
Tersangka
Pengacara Henry Indraguna resmi menjadi penasihat hukum Roy Kiyoshi setelah mengantongi surat kuasa dari paranormal muda tersebut.
“Kemarin surat kuasa sudah ditandatangani oleh Roy, sudah resmi sebagai penasehat hukumnya,” kata Henry saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Henry mengatakan, saat ini dirinya sedang menuju ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu dengan penyidik sekaligus berdiskusi dengan Roy Kiyoshi terkait langkah-langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Henry memberikan keterangan kepada awak media dengan status sebagai kerabat. Setelah mengantongi surat kuasa, Henry siap mendampingi Roy sebagai kuasa hukum.
Roy Kiyoshi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak Jumat (8/5/2020) pukul 16.30 WIB.
Henry mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menemui penyidik guna memastikan kepastian hukum selanjutnya.
“Selanjutnya saya akan coba berdiskusi dengan Roy untuk langkah-langkah hukum setelah itu baru berdiskusi dengan keluarnya Roy,” kata Henry.
Perihal apa saja yang akan dibicarakan dengan Roy dan penyidik, pengusaha sekaligus konsultan hukum tersebut mengatakan tentang kemungkinan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi.
Menurut Henry, upaya ini dilakukan karena pertimbangan Roy mengonsumsi obat tidur nitrazepam dan dumolid karena memiliki gangguan kesehatan susah tidur.
Selain itu, jenis obat tidur nitrazepam maupun dumolid yang dikonsumsi Roy termasuk golongan benzodiazepine.
“Benzodiazepine itu termasuk golongan 4 psikotropika. Nah golongan 4 itu golongan yang ringan,” katanya.
Selain Roy bisa membuktikan bahwa dirinya mempunyai penyakit insomnia, hal itu dibuktikan dengan keterangan dokter dan beberapa resep dokter yang diberikan oleh dokter pribadinya.
Obat-obat yang diresepkan oleh dokter tersebut adalah obat penenang atau obat tidur.
Henry menambahkan, sudah sepantasnya Roy Kiyoshi diberikan kesempatan untuk direhabilitasi dengan pertimbangan tersebut di atas. (Tain)