JAKARTA, kabarpolisi.com – Sah, Perppu Ormas yang telah menyita perhatian publik belakangan ini menjadi Undang-undang menggantikan UU Ormas yang lama. setelah kemarin, Selasa, (24/10) merampungkan rapat paripurna pengambilan putusan menolak atau menerima Perppu menjadi UU.
Politisi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, merasa geram dengan sikap para anggota Dewan dari berbagai partai politik yang sebagian besar menerima Perppu menjadi UU di banding koleganya yang hanya 3 fraksi yang menolak, yakni Gerindra, PKS dan PAN, selebihnya menerima meski ada beberapa yang menerima dengan catatan.
Atas kondisi itu, Riza kemudian mengatakan bahwa partai nya mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi terhadap UU Ormas yang baru disahkan tersebut ke MK.
Pernyataan Politisi Gerindra tersebut mendapat tanggapan dari Ridwan Darmawan /Advokat /Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK), Ridwan menggap ahwa statmen Riza Patria tidak relevan.
” Ini menggelikan dan seakan tidak up todate dengan perkembangan hukum yang ada di Indonesia, istilah zaman Now nya tidak bergaul. karena setahu saya, partai politik sudah lama dinyatakan sebagai entitas yang tidak punya legal standing untuk mengajukan Pengujian UU di MK,” ujar Pengacara yang juga Aktivis HAM ini (25/10).
Selanjutnya Ridwan menjelaskan, dalam Putusan MK No. 51- 52-59/PUU-VI/2008, Putusan MK No. 73/PUUXII/2014, dan Putusan MK No. 85/PUU-XII/2014, telah dipertimbangkan ketika Partai Politik yang telah ambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan undang-undang, Partai Politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang disahkan itu.
“Jadi jelas yaa, partai politik, khususnya yang ada perwakilannya di DPR dan ikut mengambil keputusan dalam sebuah pengambilan putusan apakah melalui aklamasi ataupun melalui voting terkait sebuah UU, tidak punya hak gugat (legal standing) sebagai Pemohon di MK,” tutup Ridwan.
Cecep Handoko