BANDA ACEH, kabarpolisi.com – Pasca kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro, Banda Aceh, polisi menemukan narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan alat isap bong beserta laptop.
Ganja yang ditemukan polisi seberat satu kilogram, sabu-sabu sepuluh gram dalam sepuluh paket. Sejumlah barang ditemukan saat penggeledahan. Seluruh barang bukti telah berada di tangan polisi untuk penyelidikan.
Wakil Kepala Polda Aceh, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Soetjahyo, menengarai keterlibatan penjaga Lapas atau sipir.
“Ini kenapa ada narkoba di lapas. Kalau kita temukan keterlibatan sipir akan kita tindak,” kata Soetjahyo kepada wartawan di Lapas Lambaro pada Kamis malam, 4 Januari 2018.
Tujuh narapidana yang diduga menjadi dalang kerusuhan telah ditahan. Mereka diduga kuat menjadi provokator kerusuhan di Lapas Lambaro.
Kerusuhan diakibatkan satu dari tiga napi kasus narkoba dengan inisial A, N dan GN menolak dipindahkan ke Medan. Mereka dipindahkan karena alasan penertiban.
“Dua napi sudah mau dipindahkan, satu lagi tidak mau, jadi dia mau melobi pihak Lapas agar tidak dipindahkan. Pihak lapas tidak mau, jadi dia memprovokasi kawan-kawannya,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Yuspahruddin, tak menampik ada keterlibatan sipir dalam memasukkan narkoba ke Lapas, meski sudah dipasang alat pemindai untuk mendeteksi barang haram itu.
“Pasti, kita akan lihat siapa yang akan terlibat. Itu nanti, kita pastikan aman dulu baru kita selidiki,” katanya kepada VIVAnews
Kronologi Kerusuhan
Kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam pada Kamis (4/1) sekira pukul 12.00 WIB. Kejadian itu mengakibatkan ruang administrasi Lapas Klas IIA Banda Aceh ludes terbakar.
Kerusuhan terjadi saat tiga narapidana kasus narkoba akan dipindahkan ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Ketiganya adalah Bahtiar dengan hukuman 12 tahun penjara, Gunawan dengan hukuman 15 tahun penjara, dan Muhammad yang juga dihukum 15 tahun penjara.
Para napi lainnya tak terima jika ketiga napi kasus narkoba itu dipindahkan ke lapas lain. Sejumlah narapidana melakukan aksi perusakan fasilitas Lapas Klas IIA Banda Aceh. Mereka melakukan aksi pelemparan batu yang membuat aparat keamanan dan petugas pemadam kebakaran mengalami kesulitan untuk melakukan pemadaman api.
Narapidana pun membobol dua pintu di dalam Lapas Klas IIA Banda Aceh pada pukul 12.40 WIB. Namun, mereka tidak berhasil melarikan diri karena masih harus membobol satu pintu lagi.
Tak lama berselang, sejumlah personel Brimob berhasil memasuki Lapas Klas IIA Banda Aceh pada pukul 12.53 WIB. Sebanyak tiga pleton pasukan TNI pun tiba di lokasi pada pukul 13.00 WIB.
Setelah masuk, aparat keamanan sempat melepaskan tembakan gas air mata ke arah narapidana, hingga akhirnya berhasil mengamankan narapidana dan memadamkan kobaran api sekitar pukul 13.20 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal membenarkan kronologi ini saat dikonfirmasi. Dia mengatakan, situasi dan kondisi telah kondusif saat ini.
“Benar (terjadi kerusuhan). Situasi dan kondisi sudah kondusif,” kata Iqbal lewat pesan singkat, Kamis (4/1).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Edi Hardoyo menambahkan, saat ini ketiga narapidana kasus narkoba yang rencana akan dipindahkan masih diamankan di dalam lapas. Dia menduga, narapidana menolak pemindahan ketiganya karena ada kepentingan tertentu.
“Ternyata kawan-kawan di dalam itu, ya mungkin selama ini sudah dapat kontribusi dari mereka. Mereka menolak apabila ketiga napi itu mau dipindah,” tuturnya seperti dikutip CNN Indonesia
(Nafi)