Patrialis Akbar
JAKARTA, kabarpolisi.com – Pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman didakwa bersama pegawainya, Ng Fenny, menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan perkara uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap itu diberikan melalui perantara bernama Kamaludin.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Patrialis pernah meminta Basuki agar turut memengaruhi dua hakim konstitusi lain yang menangani perkara, I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Tujuannya agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat.
“Patrialis Akbar menyarankan kepada terdakwa agar melakukan pendekatan kepada dua orang hakim MK yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul,” ujar jaksa penuntut umum Lie Putra Setyawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/6).
Patrialis juga menginformasikan bahwa Palguna dan Manahan telah memengaruhi hakim lain agar menolak permohonan uji materi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Padahal semula keduanya berpendapat untuk mengabulkan permohonan uji materi tersebut.
“Patrialis Akbar kemudian menyarankan terdakwa membuat ‘surat kaleng’ atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut,” katanya.
Namun saran tersebut tidak disetujui oleh Basuki, Ng Fenny, Kamaludin, dan Zaky Faisal yang saat itu melakukan pertemuan di restoran D’Kevin, Jakarta pada 19 Oktober 2016. Mereka berpikir ada cara lain yang dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan pada hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Basuki kemudian menyampaikan pada Kamaludin bahwa dirinya hanya mampu membayar Rp2 miliar untuk memengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat. Patrialis pun mempersilakan agar Basuki melakukan pendekatan pada hakim lain yang berbeda pendapat.
Berselang satu bulan kemudian, Basuki kembali menemui Patrialis dan Kamaludin di Jakarta Golf Club Ramawangun untuk menanyakan perkembangan uji materi tersebut. Patrialis menyampaikan bahwa banyak anggota hakim yang menolak uji materi. Namun Patrialis menjanjikan akan menyatakan dissenting opinion dalam RPH.
Melalui Kamaludin, Patrialis kemudian menanyakan apakah Basuki bersedia melakukan pendekatan pada hakim konstitusi Suhartoyo dengan jasa seorang pengacara yang dekat dengan Suhartoyo bernama Lukas. Namun upaya tersebut ditolak olah Basuki.
Pada 22 Desember 2016, Basuki bersama Ng Fenny kembali menemui Patrialis dan Kamaludin di restoran Penang Bistro, Grand Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Kamaludin meminta sejumlah uang pada Basuki untuk berlibur dan keperluan Patrialis yang akan umrah.
“Terdakwa lalu meminta Ng Fenny menyiapkan uang sejumlah US$20 ribu guna diserahkan pada Kamaludin,” ucap jaksa Lie
Uang itu kemudian diberikan melalui sopir Kamaludin, Darsono, di Plaza Buaran, Jakarta. Kamaludin kemudian mengantarkan langsung ke rumah Patrialis dengan membagi dua masing-masing sejumlah US$10 ribu.
Sebelumnya Basuki juga telah beberapa kali menyerahkan uang pada Patrialis melalui Kamaludin. Pada 22 September 2016, Kamaludin meminta uang sebesar US$20 ribu pada Basuki untuk keperluan bermain golf bersama Patrialis di Batam.
Kamaludin menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar biaya hotel, golf, dan makan bersama Patrialis, Ahmad Gozali, dan Yunas. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan main golf Patrialis di Jakarta.
Basuki kembali memberikan uang sejumlah US$20 ribu untuk Kamaludin di restoran Paul, Pacific Place, Jakarta pada 5 Oktober 2016. Uang itu merupakan imbalan karena Kamaludin telah membantu agar permohonan uji materi tersebut dikabulkan.
Basuki kembali memerikan uang sejumlah US$10 ribu untuk Kamaludin pada 13 Oktober 2016. Uang itu digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi, dan kegiatan golf Kamaludin bersama Patrialis, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.
Penyerahan uang, lanjut jaksa Lie, rencananya akan dilakukan kembali oleh Basuki pada Januari 2017. Saat itu Basuki telah mengantongi uang sejumlah US$200 ribu ketika bertemu dengan Kamaludin di restoran Tony Roma’s.
Namun Kamaludin menyampaikan bahwa sesuai informasi dari Patrialis, pembacaan putusan uji materi UU Ternak akan ditunda. Kamaludin pun meminta agar uang tersebut disimpan terlebih dulu oleh Basuki.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, keduanya didakwa melanggar pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas dakwaan tersebut, keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. (rizal/ucok)