Patroli Siber Bareskrim Bongkar Kejahatan Asusila di Media Sosial

JAKARTA, kabarpolisi.com – Brigjen Pol. Dr. Fadil Imran, M.Si, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeluarkan Press Release tentang penangkapan terhadap tersangka asusila. 

Pada hari Selasa, 7 November 2017 pukul 14.30 WIB, Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video dan foto konten asusila sesama jenis dengan klasifikasi BDSM (Bondage, Discipline, Sadism, Masochism) yaitu hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik dan mulai meresahkan netizen. 

Polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka :

1. Pemilik akun Facebook EMIR JKT (mas.e.maulana.5) dengan identitas asli, AM, 42 tahun, karyawan swasta, status K2, alamat Cilandak, Jakarta Selatan, di Cakung, Jaktim yang berperan sebagai MASTER1.

2. NH, 30 tahun, Terapis Pijat, Status K1, alamat Subang, Jawa Barat, ditangkap di Pasar Rebo, Jaktim. Berperan sebagai SLAVE1.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti seperti :

1. Dua unit handphone dan 1 memory card;

2. Sebelas jenis peralatan BDSM (tali pengikat, cambuk karet , borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, alat pecut).

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Rabu tanggal 8 November 2017, polisi pun berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu : 

3. RH, 28 tahun, karyawan swasta, alamat Kelapa Gading, Jakarta Utara di Kemayoran, Jakpus. Berperan sebagai MASTER2.

4. ER, laki-laki, 22 tahun, karyawan swasta, alamat Bekasi Timur, ditangkap 8 November 2017 di Tambun, Bekasi. Berperan sebagai SLAVE2.

Dalam penangkapan 2 tersangka baru tersebut, ditemukab beberapa barang bukti seperti :

1. 2 unit HP; 

2. 8 jenis peralatan BDSM (jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat).

Dari hasil penyelidikan kasus, diketahui bahwa modusnya adalah AM dengan sengaja memposting video dan foto konten asusila BDSM melalui akun FB emirjkt (MASTER) kepada berbagai grup FB BDSM baik dalam dan luar negeri untuk mencari peminat baru. Keempat tersangka bermain peran sebagai MASTER dan SLAVE dengan berbagai adegan kekerasan  BSDM meliputi Bondage (ikatan), Waxing (tetesan lilin panas), Whiping (cambukan), Doggy Style (jilatan), Punching (pukulan) dll, kemudian diakhiri dengan hubungan badan atau onani.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa motif pelaku adalah sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual.

Keempat tersangka juga diketahui mengikuti 17 Grup FB BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 dan 20 Grup FB Internasional dengan member mencapai 48.913 sehingga total 75.563 member.

Para tersangka akan dijerat dengan

Pasal 45 Ayat (1) UU NO 19 tahun 2016 tentang UU ITE (ancaman 6 tahun) dan atau pasal 36 UU NO 44 tahun 2008 tentang Pornografi (ancaman 10 tahun).
Fadil Imran juga berpesan agar netizen lebih bijak dalam media sosial agar tidak terpapar oleh berbagai konten asusila, mengingat Grup BSDM bersifat publik dan dapat diakses oleh semua warganet, termasuk anak dan remaja. (Nafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.