Pecandu Narkoba yang Melapor ke BNNP Tak akan Dihukum

PALU, KABARPOLISI.com Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah Kombes Polisi Tagam Sinaga menyatakan siap memberikan garansi tidak dihukum bagi siapa saja pecandu narkotika atau keluarga dari pecandu yang datang melaporkan diri ke BNNP untuk dilakukan rehabilitasi.

“Jadi jelas aturannya, karena itu sudah diatur dalam undang-undang,” katanya di Palu, Kamis (10/3).

Dia mencontohkan dalam keluarga misalnya, orang tua menemukan anaknya menggunakan sabu-sabu, saat diperiksa ditemukan ada paket sabu-sabu, orang tua dapat melaporkan dan menyerahkan ke BNN, sehingga dapat ditindaklanjuti untuk proses rehabilitasi.

“Jadi tidak ada batasan, seberapa besar tingkatan ketergantungan kepada penggunaan narkotika, atau seberapa banyak narkotika itu dimilikinya. Kalau dilaporkan kepada kami, maka pasti akan diberikan rekomendasi untuk assesmen dan rehabilitasi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, seperti dilansir Republika.co.id untuk penyalaghuna narkoba khususnya pecandu dapat dilakukan rehabilitasi dengan dasar hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 tahun 2010 tentang rehabilitasi sosial untuk pecandu narkotika.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu narkotika.

Dalam hal ini kata dia, dilakukan upaya memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Ia berharap jika ada masyarakat atau orang tua yang ingin melakukan rehabilitasi terhadap anaknya atau keluarga mereka serta ingin melakukan konsultasi bisa datang langsung ke Kantor BNNP Sulteng Jl. Soekarno Hatta, Kompleks Arena STQ Jabal Nur Palu atau melalui sambungan telepon yang telah disediakan pada 08114511344 atau email bnnpsulteng@gmail.com.

Sementara itu, Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi BNNP Sulteng, Sri Ningsih mengatakan hingga tahun 2016 sebanyak 23 lembaga baik BNNP, BNN Kabupaten dan kota maupun lembaga rehabilitasi telah mendapatkan penguatan untuk melakukan proses rehabilitasi bagi penyalahguna Narkotika.

Lembaga itu yakni klinik Pratama BNNP Sulteng, klinik Pratama BNNK Palu, klinik Musampesuvu Pura BNNK Tojo Unauna, klinik BNNK Poso, klinik Prad BNNK Morowali, klinik Bahagia BNNK Donggala, klinik BNNK Banggai Kepulauan, RSUD Torabelo Sigi.

RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, RSU Anutaloko Parigi Moutong, RSUD Poso, RSUD Wakai, BRSD Banggai, RSUD Trikora Salakan, RSUD Kolonedale, RSU Ampana, RSUD Buol, RSUD Mokopido Tolitoli, Puskesmas Tambu, Puskesmas Salakan, Puskesmas Wuasa, Puskesmas Tambu dan Klinik Agung Palu. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.