Pelaku Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas Berkeliaran

Pekanbaru, kabarpolisi.com – Sudah hampir dua bulan tanggal 16 September 2021 sejak laporan tentang penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial ID (22) terhadap korban Desvita (16) yang dibuat laporannya di Polsek Tampan Kota Pekanbaru. Namun, hingga saat ini terlapor masih bebas berkeliaran

Berawal dari cekcok di pesan singkat WhatsApp percakapan di group sesama karyawan perihal pemakaian cup si terlapor menyampaikan di dalam group WhatsApp bahwa si Vita yang memakai cup sehingga terjadi perdebatan dalam group, sehingga si pelaku mengajak korban bertemu di belakang dapur pada saat pelaku bertemu korban di dapur si pelaku langsung memiting leher korban dan selanjutnya membenturkan kepala korban ke dinding atau tembok berulang kali. Pelapor dan terlapor sama sama bekerja di ayam remuk Pak Risto yang beralamat di Tobek Gadang Kota Pekanbaru

Malam harinya setelah kejadian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan bersama orang tuanya. Saat ini korban di dampingi Kantor Hukum PP LAW FIRM

Kondisi korban saat ini juga sedang mengalami trauma yang sangat mendalam terkadang telinga bagian dalam dan kepala terasa sakit. Asnawi (41) ayah korban sangat berharap sekali hukum bersikap adil terhadap anaknya.

“Ayah siapa yang tidak akan marah dan sedih ketika anaknya di aniaya oleh orang lain, apalagi yang menganiaya lelaki sedangkan anak saya perempuan,” sebut Asnawi

Asnawi juga menambahkan kami minta keadilan atas penganiayaan yang di alami anak saya, di proses hukum dan laporan kami untuk segera di tindak lanjuti

Di tempat terpisah salah satu tim dari LAW FIRM Maturidi.SH. ketika, di konfirmasi di kantornya yang beralamat di Jalan Rambutan Kota Pekanbaru menyebutkan, selaku kuasa hukum korban kami sangat menyayangkan lambatnya tindak lanjut atas laporan penganiayaan yang di alami klien kami di Polsek Tampan Kota Pekanbaru.

“Ini sudah hampir 2 bulan terlapor belum juga di mintai keterangan atau di lakukan penangkapan, apalagi laporan ini jelas kriminal murni bukan delik aduan,” ujar Maturidi, SH

Kapolsek Tampan AKP, I Komang Aswatama hingga berita ini diterbitkan belum bisa di jumpai untuk di konfirmasi. Awak media juga sudah mencoba menghubungi dan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga saat ini belum ada balasan (Deo Febro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.