Pelapor Kaesang Pangarep, 60 Kali Buat Laporan Polisi Tapi Proses Dihentikan

Muhammad Hidayat Simanjuntak


JAKARTA, kabarpolisi.com
– Muhammad Hidayat Simanjuntak yang melaporkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo ternyata pernah 60 kali membuat laporan ke polisi tapi prosesnya dihentikan. Jenis laporannya macam-macam, tapi kebanyakan pengusutannya dilanjutkan.

“Itu memang sering buat laporan di polres. Jadi Januari sampai Juni saja hampir sudah ada 60 laporan polisi yang dibuat oleh si pelapor ini, jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tidak pas, kemudian membuat laporan. (Jenis laporan) macam-macam, tapi kebanyakan dihentikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Yang terbaru, Hidayat melaporkan Kaesang atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial.

“Tanggal 7 (Juli) nanti si pelapor diundang untuk diambil keterangan, diinterogasi apa yang dimaksud dengan laporannya. Jadi masih dalam penelitian dan penyelidikan untuk laporan yang disampaikan oleh Saudara Muhammad Hidayat,” ucap Rikwanto.

Selain memeriksa Hidayat sebagai pelapor, polisi akan mendalami video yang dilaporkan. Polisi harus menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam video tersebut. 

“Jadi saya harus berkoordinasi dengan pihak lain dengan Kominfo dengan Polda dengan tokoh-tokoh agama, apakah materi yang disampaikan oleh Kaesang termasuk dalam konten ujaran kebencian. Tentunya masih berproses, kita masih koordinasi terus dengan Cyber Polda Metro,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar. 

Siapa Muhammad Hidayat

Nama lengkapnya adalah Muhammad Hidayat Simanjuntak yang pernah ditangkap oleh polisi pada 15 November 2016 lalu karena mengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 atau 411 lalu.

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.

Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul ‘terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI’. Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut.

Tujuannya, menurut keterangan Juru Bicara Polda Metro Jaya waktu itu, Komisaris Besar Awi Setiyono, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya. (nafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.