Pelawak Nunung Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Foto kompas.com

JAKARTA, Kabarpolisi.com – Nunung pelawak Srimulat, terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikutip dari CNN Indonesia, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Nunung dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang sama juga dikenakan kepada dua tersangka lainnya yakni suami Nunung, July Jan Sambiran dan pengedar narkoa berinisial HM alias TB.
Dikatakan Argo, Nunung bersama dua tersangka lain menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Dilakukan penahanan untuk dua hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain mereka, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir.

Polisi menangkap Nunung dan July di rumah mereka di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan. Dari sana polisi menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol plastik untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, sebuah korek api gas dan empat unit ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, HM alias TB mendapatkan sabu untuk Nunung dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu ini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, Nunung menyampaikan terimakasih kepada polisi karena telah menangkap dirinya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Nunung menganggap langkah kepolisian melakukan penangkapan itu bisa menjadi awal bagi dirinya untul berhenti mengonsumsi sabu.

“Kepada bapak polisi yang sudah ada pada kejadian ini, saya berterima kasih bahwasanya saya terselamatkan atas kejadian ini. Kalau tidak ada kejadian ini, sampai kapan saya bisa berhenti (mengkonsumsi sabu), saya tidak mengerti,” kata Nunung sambil terisak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/7). (Wisja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.