Pemalsuan Sertifikat Vaksin Dibongkar Polisi, Harga Rp 370 Ribu

Irjen Polisi Muhammad Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya (Ist)

JAKARTA– Polda Metro Jaya, melalui Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Sertifikat Vaksin Palsu.

Dua pelaku dalam kasus ini, yakni FH dan HH bahkan bisa menghubungkan langsung data masyarakat ke aplikasi PeduliLindungi meski belum divaksin.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini melakukan penjualan Sertifikat palsu vaksin Covid-19.

“Jadi kedua tersangka FH dan HH ini memposting di Facebook bahwa bisa membuat sertifikat vaksin, di akun Facebook atas nama tri putra heru, dengan postingannya rekber agit only sistem cek web cair di grup fb dengan nama OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA, dengan menjual sertifikat vaksin palsu seharga Rp 370.000,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Jumat 3 September 2021, kemarin di Mapolda Metro Jaya, seperti dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu, 4 September 2021.

Dengan pengungkapan ini, Kapolda berharap agar masyarakat tidak melakukan cara cara instan, untuk menghindari vaksin Covid-19.

“Pemerintah mencanangkan vaksin itu untuk masyarakat, agar mencegah penyebaran Covid-19, ini ikhtiarnya. Sehingga tidak perlu takut divaksin,” jelasnya.

Dengan pengungkapan kasus sertifikat vaksin palsu ini, Kapolda Metro Jaya menegaskan akan terus mengajak masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

“Kami akan terus mengajak masyarakat agar ikut vaksinasi Covid-19, demi Indonesia sehat dan bebas dari pandemi Covid-19,” paparnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa dua tersangka pemalsuan sertifikat vaksin, mempunyai peran berbeda.

“Peran FH dan HH berbeda, FH sebagai marketing di Facebook menawarkan bisa membuat sertifikat vaksin tanpa harus divaksin, sedangkan HH ini operator yang memasukan data masyarakat ke aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Kabid Humas menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 jo pasal 35 jo pasal 51 UU nomor 19 tahun 2016 ttg perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman terhadap keduanya diatas 10 tahun penjara, ” jelasnya.

Dari kedua tersangka, diamankan juga barang bukti berupa satu lembar tangkapan layar facebook, dua lembar tangkapan layar aplikasi pedulilindungi, dualembar sertifikat vaksin, satu buah hp redmi, satu buah hp oppo, satu buah laptop lennovo, dua buah buku tabungan, dua buah atm bca, satu hp merk 12 pro max, satu buah hp samsung type 51 warna hitam,satu buah atm bri dan satu buah atm jenius btn.

Sementara itu saat dikonfirmasi kembali terkait pengungkapan kasus sertifikat vaksin palsu, melalui Kanit Cybercrime Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi Hartana melalui ponselnya, Sabtu 4 September menjelaskan bahwa pemalsuan sertifikat vaksin ini, bisa langsung terhubung ke aplikasi PeduliLindungi.

“Tersangka menjual sertifikat vaksin di Facebook seharga Rp 370.000, dan ini diminati masyarakat selama tiga bulan terakhir sesuai pengakuan tersangka,” jelasnya.

Kompol I Made Redi Hartana menambahkan, Tersangka HH, sebagai otak dari kasus ini, mempunyai peran penting yakni menghubungkan data ke aplikasi PeduliLindungi.

“HH ini pekerjaannya staf di salah satu kelurahan di kapuk muara, dia mengkoneksikan data pemohon sertifikat Vaksin melalui akses data di kelurahan tersebut, yang bisa langsung muncul di aplikasi PCARE,” jelasnya.

Dari pengakuannya, sudah menjual sebanyak 90 sertifikat vaksin palsu.

Salah satu masyarakat yang membeli sertifikat vaksin palsu, membayar seharga Rp 500.000.

“Kami juga telusuri masyarakat yang membeli sertifikat vaksin palsu, pengakuannya membeli seharga 500 ribu kepada HH ini,” jelasnya seperti dilansir Pojoksatu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.