JAKARTA, kabarpolisi.com – Kasus pembunuhan Jamalludin (54) seorang Hakim di Pengadilan Negeri Medan pada bulan Desember yang lalu, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Polisi menangkap tiga orang dan menetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ketiga pelaku ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri yang menyewa dua orang pria untuk menghabisi nyawa suaminya.
“Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R,” terang Argo.
Argo juga mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
“Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan,” ujar Argo.
Namun Argo belum memberikan rincian lebih lanjut tentang motif para pelaku. Argo menyatakan bahwa informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019).
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin berada di kursi belakang sopir.
Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pada Jumat pagi, almarhum Jamaluddin sempat datang ke kantor.
Seorang anggotanya di PN Medan, menurut dia, mengaku sempat melihatnya.
PN Medan bersama dengan pihak keluarga berharap agar kasus kematian hakim PN Medan itu diusut tuntas.(DH)