Pemerintah Kumpulkan Bukti untuk Bubarkan HTI

Aksi aktivis perempuan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Balikpapan, Kamis (20/11/2014). (Foto Tribunnews.com)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ormas yang ingin hidup di Indonesia harus mengakui ideologi negara.

Pemerintah pun sudah mendapat desakan masyarakat untuk menertibkan ormas-ormas yang memiliki ideologi berbeda tersebut.
Salah satu yang disoroti adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menggelar International Khilafah Forum.

Kata Tjahjo, pelaksanaan acara itu kini tengah ditangani Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamananan.
“Sekarang telah ditangani secara terpadu oleh Menko Polhukam (Wiranto),” kata dia.

Tjahjo berujar, jika bukti dan fakta penyimpangan gerakan HTI telah didapat. Maka tidak menutup kemungkinan, ormas tersebut akan segera dibubarkan.

“Kalau jelas fakta dan buktinya (bisa dibubarkan). Semua sudah marah loh, semua sudah minta segera ditertibkan,” kata dia di Istana Wakil Presiden, Rabu (4/5/2017).

Ditanya sejauh mana proses tersebut berjalan di Kemenko Bidang Polhukam. Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu hanya menjawab secara diplomatis.
“Tunggu saja tanggal mainnya,” ungkap Tjahjo.

Tjahjo juga mengaku bahwa pemerintah enggan membuka dialog dengan HTI.
Sebab ia menyebut dialog itu sudah pernah dilakukan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

“Sudah ketemu dengan Menteri Agama kok. Setelah itu enggak ada lagi dialog lanjutan. Cukup sama Menteri Agama saja,” kata dia.

HTI: Tunjukkan Kalau Kami Anti-Pancasila

Dikutip dari Tribunnews.com Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) angkat bicara terkait wacana pembubaran organisasi karena dinilai anti-Pancasila.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

“Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?” ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).

Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.
“Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum,” ujar Ismail.

“Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan,” lanjut dia.

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal itu menyebutkan, “Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia”.
“Karena memang menurut UU Ormas, sebuah ormas pendaftarannya di Kemenkumham, bukan di Kemendagri. Kemendagri itu tak berurusan dengan ormas,” ujar Ismil. (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.