Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditangkap Polisi

JAKARTA, kabarpolisi.com – Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Hermawan Susanto (25 tahun) tersangka yang mengancam akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hermawan ditangkap polisi tadi pagi di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat. “Tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata seorang penyidik.

Di sela-sela demo yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo-Sandi di depan kantor Bawaslu kemarin (10/5) – yang menuntut agar Bawaslu segera mendiskualifikasi Jokowi-Amin karena mereka tuduh telah melakukan kecurangan Pemilu secara sistematis, terstruktur, dan masif – beredar sebuah video yang mengancam akan memenggal leher Jokowi.

Dalam video yang direkam di tengah keriuhan demonstran itu, terlihat dua orang emak-emak paruh baya dengan mengacung-acungkan dua jarinya, seorang laki-laki memakai topi hitam bertuliskan kalimat tauhid, beserta seorang anak muda mengenakan jaket warna coklat berpeci hitam. Video berdurasi 20 detik itu, merupakan sebuah video ancaman yang cukup serius terhadap simbol negara, terhadap Presiden Jokowi.

Dilaporkan Jokowi Mania

Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal Jokowi saat berdemonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.

“Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya,” kata Immanuel kepada wartawan.

Immanuel mengaku tidak tahu identitas pria dalam video serta pembuat video.
SKIP

Ia menyerahkan pengungkapan identitas tersebut kepada pihak kepolisian.

Immanuel mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan, melainkan ucapan dalam video yang dinilainya mengancam dan menakutkan.

“Beda pandangan politik silakan. Tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya, ini enggak bisa kita biarkan. Ini yang kami laporkan persoalan itu,” ujar dia.

Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.

Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019) kemarin (BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.