Penambangan Ilegal DI DIY 32 Titik, Dua Alat Berat Yang Digunakan Untuk Aktivitas Tambang Ilegal Disita.

Polda DIY dan Dinas PUP ESDM DIY Saat Rilis Kasus Penambangan Ilegal di Gunungkidul, DIY, Senin (22/7/2024).

Kabarpolisi.com – Jogyakarta, Ditreskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, pada Senin (15/7/2024) pukul 12.00 WIB, personil Subdit 4 tipiter reskrimsus bersama Dinas PUP ESDM DIY melakukan penindakan kegiatan penambangan. “Kegiatan penambangan menggunakan 2 unit ekskavator yang tidak sesuai dengan perizinannya,” ujar Idham saat ditemui di Kantor DP3 PUPESDM DIY, Kota Yogyakarta, Senin (22/7/2024).

Saat berada di lokasi dan dilakukan pemeriksaan izin, kegiatan penambangan ini tidak sesuai dengan tahapan (izin) yang diberikan.

Dari temuan ini Polda DIY melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dikelompokkan menjadi 5 peran. Pertama adalah saksi dari pihak pengelola tambang, 2 orang operator excavator, helper, sopir truk 5 orang, dan warga masyarakat sekitar. “Penyidik amankan 2 excavator merk Kobelco, kemudian 5 unit truk, dan beberapa nota penjualan,” kata dia.

Polda DIY sampai saat ini belum menetapkan tersangka atas kasus penambangan ilegal di Gunungkidul ini. “Saat ini kami akan mendalami dan akan kami simpulkan untuk menentukan tersangkanya dan pelaku masih dalam lidik,” imbuh dia. Pasal yang dipersangkakan pada kasus ini adalah Pasal 158 atau pasal 160 ayat 2 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral atau batubara.

Pada 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti menambahkan dalam melakukan kegiatan ini Dinas PUP ESDM memiliki dasar hukum yakni UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan minerba. Kedua, Perpres No 55 tahun 2022 tentang pendelegasian izin di bidang pertambangan minerba, ketiga adanya Peraturan Gubernur nomor 39 2022 tentang pelaksanaan pertambangan mineral logam, mineral logam jenis tertentu,dan batuan.

Dasar hukum lainnya yakni adanya Instruksi Gubernur DIY No 3 Tahun 2024 optimalisasi pengendalian kegiatan usaha pertambangan di DIY. “WIUP belum bisa digunakan dasar untuk pertambangan, imbuan penghentian penambangan pada kegiatan dilakukan CV Swastika Putri sudah kita keluarkan. Disampaikan pada 18 Januari 2024,” ujar dia. “Setiap kami memberikan surat imbuan kami ditembuskan ke pihak aparat penegak hukum (aph). Pertambangan ilegal ini kriminalitas, akan merusak lingkungan dan rugikan beberapa pihak, kata dia.

 

Editor : Tri 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.