JAKARTA, kabarpolisi.com – Kepala Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Johanes Suhadi menyebut bakal menerima permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui salinan kartu tanda penduduk (KTP).
“Nggak mungkin kita nggak terima permohonan,” kata Johanes kepada Metrotvnews.com, Rabu 17 Mei 2017.
Tapi keputusan menjadi wewenang majelis hakim dan dia enggan membicarakan lebih lanjut soal itu.
“Perkara hukumnya nanti biar Majelis Hakim yang memutuskan,” kata Suhadi.
Untuk diketahui, sejumlah orang yang menginginkan Ahok dibebaskan berusaha mengumpulkan ribuan KTP untuk meminta penangguhan penahanan Ahok pada PT. Koordinator Pengumpul KTP untuk penangguhan penahanan Ahok, Susy Rizky berencana menyerahkan ribuan salinan KTP ke Pengadilan Tinggi pada Jumat 19 Mei 2017.
Saat ini, tim tengah melakukan verifikasi dan melakukan pemberkasan terkait permohonan penangguhan. Susy menyebut tim pengacara juga sedang bekerja. (nafi)